Ombudsman RI Monitoring Tindak Lanjut Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa Kabupaten Gorontalo
Gorontalo - Dalam rangka monitoring tindak lanjut Rekomendasi Ombudsman RIterkait Pemberhentian Perangkat Desa Kabupaten Gorontalo melalui Evaluasi Kinerja dan Penyesuaian Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Tahun 2021, yang belum menemukan solusi masalah, maka Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, didampingi oleh Tim Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI melakukan kunjungan ke Provinsi Gorontalo.
Pada pertemuan pertama pada Selasa (26/03/2024) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo, Mokhammad Najih bertemu langsung dengan Pelapor yang sekaligus sebagai perangkat desa yang diberhentikan.
"Dalam sistem pemerintahan kita ada proses dan prosedur yang tidak mudah, banyak terjadi kekeliruan tetapi saat kita akan kembalikan seperti semula pasti akan mendapatkan hambatan dan kendala, inilah yang sedang kita hadapi," terang Najih.
Najih juga menyampaikan terima kasih karena sudah memberikan kepercayaan kepada Ombudsman RI dalam penyelesaian masalah ini. "Ini merupakan salah satu upaya dan komitmen Ombudsman RI untuk membantu menyelesaikan masalah dan mudah-mudahan dari pendekatan ini didapatkan solusi. Kami akan tekankan bahwa fungsi Rekomendasi Ombudsman RI itu tidak main-main," tegas Najih
Sebelumnya, Ombudsman RI telah memberikan Rekomendasi Ombudsman Nomor 003/RM.03.01/IX/2023 tentang Maladministrasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo terkait Pemberhentian Perangkat Desa melalui Evaluasi Kinerja dan/atau Penyesuaian Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Tahun 2021 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo.
Terkait maladministrasi tersebut, Ombudsman RI memberikan rekomendasi kepada Bupati Gorontalo antuk meninjau langsung pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Gorontalo yang didasarkan pada hasil Evaluasi Kinerja Perangkat Desa dan/atau penyesuaian SOTK Pemerintah Desa Tahun 2021, melakukan pemulihan secara optimal terhadap para perangkat desa yang diberhentikan dengan cara memerintahkan Kepala Desa untuk mengembalikan yang bersangkutan ke jabatan perangkat desa semula kecuali apabila yang bersangkutan bersedia ditempatkan pada jabatan lain sebagai perangkat desa atau jabatan lainnya yang setara, menyediakan dan memenuhi hak berupa uang penghargaan dan/atau sejenisnya sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan terhadap para perangkat desa yang telah memasuki masa pensiun, mengundurkan diri tidak bersedia dikembalikan sebagai perangkat desa atau alasan lainnya yang menjadikan diberhentikan secara hormat.
Berdasarkan hasil temuan maladministrasi tersebut, Ombudsman RI memberikan saran kepada Bupati Kabupaten Gorontalo untuk mengubah dan menyempurnakan Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 19 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, khususnya ketentuan mengenai Evaluasi Kinerja Perangkat Desa yang dapat diatur dalam Peraturan Bupati setelah terlebih dahulu diatur perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, mengubah dan menyempurnakan Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 20 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo khususnya ketentuan mengenai SOTK pada Desa Swakarya sehingga sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta mengubah dan menyempurnakan Surat Keuputusan Bupati Nomor 563/17/VIII/2021 tanggal 13 Agustus 2021 tentang Penetapan dan Klasifikasi Jenis Desa di Kabupaten Gorontalo Tahun 2021, khususnya mensenai SOTK pada Desa Swakarta Sehingga sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Beranjak dari hasil Rekomendasi Ombudsman RI, Mokhammad Najih beserta jajarannya melakukan monitoring terkait tindak lanjut dari Bupati Gorontalo dalam menindaklanjuti Rekomendasi Ombudsman. Pertemuan dilakukan pada Rabu (27/03/2024) dengan kegiatan diskusi bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Roni Sampir, beserta jajarannya di Kantor Bupati Kabupaten Gotontalo.
"Kami meyakini bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo memiliki komitmen kuat untuk menyelesaikan, sehingga masalah ini tidak menjadi ganjalan.
Kami memiliki keinginan yang kuat untuk mewujudkan good government. Mari kita benahi bersama sehingga peristiwa yang terjadi bisa kita selesai bahkan sampai tidak terjadi lagi kedepannya," harap Najih
Najih juga menyampaikan bahwa Ombudsman RI sebagai lembaga yang memberikan pengaruh, melakukan pendekatan dengan diskusi dan pertemun. "Rekomendasi Ombudsman RI bersifat mutlak untuk dilakukan dan salah satu cata Ombudsman RI untuk menyelesaikan masalah dengan pendekatan diskusi sehingga jika ditemukan kendala-kendala yang terjadi dalam pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman RI dapat dicari bersama solusi terbaik," ungkap Najih.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Roni Sampir, mengungkapkan bahwa, Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo telah melaksanakan Rekomendasi Ombudsman sebesar 70-80 persen, namun ada kendala yang menjadi hambatan kami dalam rangka mengembalikan 100 persen.
"Ada beberapa pos yang sudah ditempatkan oleh jabatan baru. Sedangkan, masalah tali asih pada segi regulasi bertentangan, namun ternyata di daerah lain dapat dilaksanakan sehingga akan kami coba untuk dilakukan. Kami juga melakukan rekomendasi untuk penempatan pada tempat yang baru, namun tidak dapat ditempatkan karena terkendala pada lulusan pendidikan dari perangkat desa tersebut. Kami mencoba semaksimal mungkin, sehingga kami meminta masukan dan saran perbaikan, mudah-mudahan pertemuan ini akan mendapatkan solusi yang baik," ungkap Roni.
Terkait kendala regulasi, Mokhammad Najih beserta jajaran melanjutkan pertemuan dengan DPRD Kabupaten Gorontalo. Najih mengatakan dalam temuan Ombudsman RI pada permasalahan Pemberhentian Perangkat Desa yaitu perlu adanya peninjauan kembali dari pemberhentian yang diluar prosedur, pada pengambilan keputusan terjadi kelemaham dalam membuat regulasi. Ombudsman RI mendapatkan laporan bahwa dari 176 perangkat desa, sudah mendapatkan penyelesaian 150 orang dengan diangkat kembali menjadi perangkat desa, tersisa 26 orang yang belum diangkat.
"Berkaitan Perda dan Pergub terkait Tata Cara Penyusunan Regulasi dapat disederhanakan. Sedangkan, belum adanya penghargaan perangkat desa yang memasuki masa purna tugas terkendala dengan anggaran maka dari itu kami memberikan saran kepada DPRD guna ikut mendorong peningkatan anggaran jika tidak bisa dilakukan mungkin di tahun 2025 bisa menjadi agenda yang diperhatikan, termasuk review Perda terkait Perangkat Desa karena akan berpengaruh dalam peningkatan pelayanan publik," saran Najih.
Menanggapi saran dari Ombudsman RI, Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Syam T. Ase mengungkapkan bahwa seharusnya setelah adanya Rekomendasi Ombudsman RI, maka Pergub yang baru tidak berlaku kembali dan kembali diberlakukan regulasi yang sebelumnya. "Perlu ada pertemuan langsung dengan masyarakat yang terkena pemberhentian perangkat desa bersama Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo sehingga kita bisa lahirkan saran-saran terbaik," harap Syam.
Guna mempercepat realisasi Rekomendasi Ombudsman RI, selanjutnya ketua Ombudsman RI melakukan pertemuan dengan Pj. Guberur Gorontalo Ismail Pakaya, pada Kamis (28/03/2024) di Rumah Jabaran Gubernur Gorontalo.
"Sebagai pembina pemerintahan daerah, kami berharap lewat gubernur untuk dapat mendorong terealisasikannya Rekomendasi Ombudsman RI," harap Najih.
Pj. Gubernur Provinsi Gorontalo Ismail Pakaya, menyambut baik Rekomendasi Ombudsman RI. Terkait pengawasan pelaksanaannya, setelah dokumen salingan Rekomendasi Ombudsman diterima, pikahnya akan langsung memerintahkan Bagian Biro Hukum untuk dilakukan pendalaman terlebuh dahulu.
"Terkait perubahan Perda, nanti pemerintah provinsi memiliki kewenangan dan juga review. Kami akan monitoring terlebih dahulu, nanti proses pembentukan regulasi akan direview bersama. Kami juga akan melihat terlebih dahulu, bagaimana pemerintahan gubernur di daerah lain terkait permasalahan ini apakah ada juga atau tidak," ungkap Ismail. (HA)