Ombudsman RI Monitoring Saran Perbaikan Kebijakan Pupuk Bersubsidi
JAKARTA - Menindaklanjuti Saran Perbaikan Kebijakan Pupuk Bersubsidi yang telah disampaikan kepada Menteri Pertanian RI melalui surat tanggal 5 Desember 2023, Ombudsman RI melakukan pertemuan untuk memonitoring upaya pelaksanaan saran perbaikan tersebut pada Kamis (21/12/2023) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.
Pertemuan ini mengundang para stakeholder terkait yang telah menerima tembusan Saran Perbaikan, di antaranya Kementerian Pertanian RI, Kementerian Koordinator Perekonomian RI, Kantor Staf Presiden, Kementerian PPN/Bappenas RI, Kementerian Keuangan RI, PT Pupuk Indonesia, dan PT Bank Rakyat Indonesia.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika memaparkan dalam pengantarnya bahwa terdapat beberapa hal yang akan menjadi pokok bahasan dalam pertemuan ini. Misalnya, kepastian penyelesaian atas selisih anggaran dan alokasi pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2023, kepastian mekanisme penebusan pupuk bersubsidi menggunakan KTP, kepastian mekanisme penebusan pupuk bersubsidi secara kolektif melalui Kelompok Tani dan diwakilkan Anggota Keluarga Petani, dan beberapa poin bahasan lainnya.
"Tentunya ini tujuannya agar tata kelola dan pelayanan publik terkait dengan pupuk bersubsidi akan lebih baik lagi, dimana hal tersebut menjadi tanggung jawab para penyelenggara pelayanan publik," tegas Yeka.
Selain itu, Yeka juga menyoroti terkait tidak adanya dukungan anggaran dan penanggungjawab dalam hal pengumpulan dan verifikasi data petani. "Padahal pendataan menjadi hal yang sangat urgent terkait pelaksanaan pupuk bersubsidi," lanjutnya. (MIM)