• ,
  • - +
Ombudsman RI Monitoring Pelaksanaan LAHP Kementerian ESDM
Kabar Ombudsman • Kamis, 23/01/2025 •
 

Jakarta - Anggota Ombudsman RI Hery Susanto melakukan pertemuan dengan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Yuliot Tanjung beserta jajarannya terkait monitoring Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait Kewenangan Plh/Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dan Pelayanan Persetujuan RKAB Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Periode 2021-2024, pada Kamis (23/01/2025) di Kantor Menteri ESDM.

Pada kesempatan tersebut, Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menegaskan bahwa Ombudsman RI mempunyai kewenangan terkait menjalankan fungsi pencegahan maladministrasi dan penyelesaian laporan masyarakat. Pihaknya berharap besar dengan adanya menteri yang baru, bisa menjadikan saran perbaikan Ombudsman RI ini menjadi suatu perbaikan di internal ESDM.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri ESDM RI Yuliot Tanjung mengatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan tindakan korektif atas saran dari Ombudsman RI. "Kami juga melakukan perbaikan mekanisme RKAB sekaligus juga pada proses izin yang lainnya pada semua sektor dengan dilakukan perbaikan tata kelola dan regulasi. Selanjutnya masukan-masukan dari Ombudsman RI akan dilakukan tindak lanjut berupa perbaikan secara tertulis dan komprehensif," ungkap Yuliot.

Sebelumnya, Ombudsman RI telah menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Inisiatif Atas Prakarsa Sendiri terkait Kewenangan Plh/Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dan Pelayanan Persetujuan RKAB Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Periode 2021-2024 kepada Plh. Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Julian Ambassador Shiddiq pada 23 Desember 2024.

Ombudsman RI telah memberikan sejumlah Tindakan Korektif Kepada Menteri ESDM. Pertama, agar berkoordinasi dengan Menteri PANRB dan Kepala BKN mengenai penempatan, tugas dan tanggung jawab jabatan Plt dan Plh di lingkungan Kementerian ESDM. Kedua, untuk segera mengambil alih pelaksanaan kewenangan penandatanganan persetujuan dokumen RKAB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau mengusulkan pembentukan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang mengatur tentang pemberian delegasi persetujuan RKAB dari Menteri ESDM kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara.

Ketiga, agar Menteri ESDM melakukan pembenahan terhadap mekanisme persetujuan RKAB dengan memperhatikan kewenangan pejabat yang memberikan persetujuan atau penerbitan izin.

Kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, pertama, agar menetapkan dan memastikan Standar Pelayanan Publik sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, termasuk jangka waktu penyelesaian pada setiap tahapan permohonan persetujuan RKAB. Kedua, agar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara melakukan penambahan jumlah sumber daya manusia sebagai evaluator persetujuan RKAB dengan memperhatikan analisis beban kerja. Ketiga, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara meningkatan kehandalan sistem e-RKAB pada komoditas batubara dan mempercepat penerapan e-RKAB pada komoditas mineral. (HA/IR)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...