Ombudsman RI Minta Pemerintah Transparan Data Kepesertaan BPJS Kesehatan yang Terpental
Siaran Pers
Nomor 052/HM.01/XI/2021
Senin, 15 November 2021
JAKARTA - Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng meminta Pemerintah transparan dan menyampaikan informasi terkait jutaan data kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang terpental. Menyusul adanya sejumlah laporan masyarakat yang ketika mengakses fasilitas kesehatan dinyatakan status kepesertaannya tidak aktif tanpa pemberitahuan sebelumnya.
"Ombudsman meminta kepada pihak terkait dalam hal ini Pemerintah untuk menyampaikan secara terbuka daftar (kepesertaan yang terpental) itu. Karena selama ini masyarakat tahunya setelah mengurus ke fasilitas kesehatan ternyata sudah tidak aktif. Publik tidak mendapatkan informasi. Dinas Sosial maupun Kementerian Sosial kami minta menyampaikan daftar masyarakat yang tidak menjadi peserta serta alasannya," tegas Robert dalam dikusi isu aktual secara daring di Jakarta, Senin (15/11/2021).
Robert menambahkan, dalam proses pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan ditemukan bahwa prosedurnya cukup berbelit dan sangat birokratif. "Namun, atas kerja Ombudsman, prosedur pengaktifan kembali dapat lebih singkat dan tidak berbelit apabila memang verifikasi dan validasinya benar;" imbuhnya.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik khususnya di bidang jaminan sosial, Robert menyampaikan terdapat tiga isu utama yakni terkait kepesertaan, pembiayaan dan pelayanan. "Isu kepesertaan ini penting, dalam rangka memastikan hak warga mendapatkan perlindungan dari Pemerintah dalam hal ini jaminan sosial. Ombudsman meminta agar Pemerintah memastikan program-program perluasan kepesertaan jaminan sosial. Pengembangan investasi tentu penting, tetapi jangan mengedepankan investasi saja, namun justru meninggalkan akses kepesertaan," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Plt Kepala Pemeriksaan Laporan Keasistenan Utama VI Ombudsman RI, Ahmad Sobirin menyampaikan Laporan Posko Pengaduan CASN 2021 yang dibuka sejak Agustus 2021 telah menerima 273 pengaduan baik dari Pusat maupun 34 Kantor Perwakilan. "Sebesar 44% pengaduan seleksi CASN telah selesai dan 56% masih proses penyelesaian laporan," ujarnya.
Pengaduan masyarakat yang masuk ke Ombudsman terkait seleksi CASN 2021 di antaranya pelaksanaan seleksi PPPK Guru tahap 1, ketidaksesuaian ijazah dengan kualifikasi formasi yang dilamar, tidak melengkapi dokumen persyaratan, surat pernyataan tidak sesuai dan inkompetensi verifikator dalam menjawab sanggahan.
Sobirin mengatakan, Ombudsman menyampaikan saran perbaikan pada pelaksanaan seleksi CASN di antaranya, pemerintah harus memberikan kesempatan dan akses yang sama bagi seluruh lulusan/sarjana tanpa memandang akreditasi kampus. Kemudian, Kementerian PAN-RB perlu menyusun mekanisme, peraturan dan kebijakan mengenai peserta seleksi yang dinyatakan lolos dan berhak mendapatkan haknya setelah mendapatkan putusan hukum yang bersifat tetap. Selanjutnya, Kementerian PAN-RB perlu melakukan perbaikan dalam pelaksanaancoaching clinic pemenuhan SDM CASN agar K/L/D memiliki standar yang sama dalam hal kualifikasi pendidikan agar tidak terjadi tindakan diskriminasi.
Kepada BKN, Ombudsman menyarankan agar BKN menetapkan standar keamanan teknologi informasi untuk mencegah adanya penyimpangan dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab perlu berkerja sama dengan Kementerian Dikbud-Dikti, Kemendagri, dan BAN-PT untuk menyusun sistem pendaftaran CASN yang lebih integratif dan berbasis data induk nasional. Sedangkan kepada Panselnas dan Panselda, perlu mempersiapkan tim yang bekerja secara teknis dalam keseluruhan proses Seleksi CASN dengan jumlah SDM yang mencukupi, kompetensi yang terukur serta berintegritas. (*)
Anggota Ombudsman RI
Robert Na Endi Jaweng
(0811-1058-3737)