Ombudsman RI Minta MA Bentuk Tim Khusus IT Guna Awasi Persidangan Online
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI memberikan sejumlah saran perbaikan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA).
Satu di antaranya menyusun Peraturan Mahkamah Agung tentang Persidangan Secara Online/E-litigation Perkara Pidana.
Sebab, Ombudsman menemukan adanya potensi maladministrasi yakni penundaan berlarut dalam pelaksanaan persidangan virtual tersebut.
Potensi itu setelah Ombudsman melaksanakan kajian cepat mengenai Penyelenggaraan Persidangan online di tengah pandemi Covid-19 di 16 Pengadilan Negeri.
Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala pun meminta MA untuk membuat standarisasi sarana dan prasarana persidangan secara online pada Pengadilan Negeri, guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan persidangan online.
"Sangat disarankan melakukan penambahan tenaga IT pada tiap Pengadilan Negeri," kata Adrianus melalui virtual, Selasa (9/6/2020).
Selain itu, Adrianus juga meminta Ketua MA segera membentuk Tim Khusus untuk melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan persidangan online/E-Litigation dan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Pengadilan Negeri.
"Perlu juga dilakukan pengoptimalan koordinasi antar instansi penegak hukum dalam penyelenggaraan persidangan virtual, khususnya dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM," jelasnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI melaksanakan kajian cepat mengenai Penyelenggaraan Persidangan online di tengah pandemi Covid-19 di 16 Pengadilan Negeri.
Ombudsman menemukan adanya potensi maladministrasi yakni penundaan berlarut dalam pelaksanaan persidangan virtual tersebut.
Adrianus Meliala menjelaskan metode pengambilan data dalam kajian ini adalah dengan focus group discussion (FGD), wawancara, survei dan observasi.
Sedangkan ruang lingkup kajian meliputi 16 Pengadian Negeri yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Depok, Bogor, Cibinong, Bekasi, Tangerang, Serang, Medan, Batam, Jambi, Surabaya, Denpasar, Banjarmasin, Kupang, dan Manokwari.
Adrianus menyebutkan penyelenggaraan sidang virtual ini terdapat potensi maladministrasi yakni penundaan berlarut.
Hal ini ditunjukkan dengan adanya temuan seperti minimnya sumber daya petugas IT. Tenaga IT yang terbatas menyebabkan persiapan persidangan virtual menjadi lamban, terlebih jika terdapat kendala teknis di tengah persidangan.
"Ketidakjelasan waktu jalannya sidang, keterbatasan sarana dan prasarana seperti keterbatasan ruang sidang yang memiliki perangkat teleconference. Jaringan internet yang kurang stabil juga berpotensi menyebabkan penundaan berlarut dalam proses persidangan," ujar Adrianus.