Ombudsman RI Minta Dirjen Pendis Kemenag Perbaiki Tata Kelola PPDB Madrasah 2025
Siaran Pers
Nomor 60/HM.01/XII/2025
Jumat, 5 Desember 2025
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia menilai pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Tahun 2025 masih belum optimal. Berdasarkan hasil pengawasan, Ombudsman RI menemukan adanya permasalahan berulang pada tahap pra-pelaksanaan, pelaksanaan, hingga pascapelaksanaan, sehingga memerlukan langkah korektif segera oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama RI.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais dalam Forum Konfirmasi Temuan Pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah di Kantor Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Jakarta Pusat pada Kamis (4/12/2025).
Indraza mengungkapkan bahwa pengawasan yang dilakukan terhadap 50 (lima puluh) Madrasah di berbagai daerah menunjukkan masih adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2025/2026.
"Dalam temuan tersebut, kami melihat bahwa masih belum adanya pelaksanaan juknis yang seragam di daerah, sosialisasi yang minim, jalur seleksi tidak sesuai ketentuan, madrasah tidak mengumumkan daya tampung, hingga pungutan di luar aturan dan ketiadaan kanal pengaduan. Semua ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan PPDBM belum memenuhi prinsip pelayanan publik," tegas Indraza.
Indraza menekankan bahwa berbagai temuan tersebut tidak dapat dibiarkan menjadi permasalahan rutin setiap tahun, sehingga memerlukan keseriusan dalam penanganan khususnya dari Dirjen Pendis. "Dirjen Pendis harus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PPDBM dengan memperkuat instrumen pengawasan, menyediakan kanal pengaduan yang responsif, dan memastikan regulasi yang ada dipatuhi dan dilaksanakan. Upaya penindakan atas setiap pelanggaran juga perlu disosialisasikan dan ditegakkan," ujar Indraza.
Sementara itu dalam forum yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dian Rubianty mengungkapkan hasil pemeriksaan atas laporan masyarakat dimana terdapat pelanggaran berupa pungutan hingga mencapai angka Rp 11 miliar selama pelaksanaan PPDBM 2025. Angka tersebut dinilai sangat signifikan dan berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pendidikan. Ombudsman Perwakilan Aceh telah mengeluarkan tindakan korektif salah satunya perlunya penegakan disiplin dan/atau sanksi terhadap para pelaku pelanggaran, sehingga diharapkan ke depan tidak terjadi lagi kesalahan serupa.
Melihat besarnya dampak yang ditimbulkan, Ombudsman RI mendesak Dirjen Pendis untuk mengambil langkah tegas terhadap pihak atau oknum yang terbukti melanggar aturan, serta melakukan koordinasi dengan Inspektorat Jenderal dalam penegakan disiplin dan kepatuhan.
Melalui forum ini, Ombudsman RI meminta dan mendorong komitmen Kementerian Agama guna perbaikan tata kelola PPDB Madrasah. Ombudsman RI menekankan bahwa proses penerimaan peserta didik harus berlangsung adil, transparan, dan akuntabel tanpa pengecualian.(*)
Indraza Marzuki Rais
Anggota Ombudsman RI
(0811-1055-3737)








