Ombudsman RI Menyayangkan dan Kecewa atas Sikap DKPP Terkait Pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida
Siaran Pers
026 /HM.01/VI/2020
Selasa, 2 Juni 2020
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia menyayangkan dan kecewa atas sikap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat diminta penjelasan atau klarifikasinya melalui surat Ketua Ombudsman Nomor B/577/LM.15-K1/0108.2020/IV/2020 mengenai dugaan penyimpangan prosedur oleh DKPP RI terkait proses pemberhentian Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, bahwa Ombudsman berhak meminta penjelasan kepada terlapor mengenai permasalahan yang dilaporkan dan telah dinyatakan ditangani oleh Ombudsman RI.
Prof. Adrianus Meliala, Anggota Ombudsman RI yang menangani laporan Mantan Komisioner KPU tersebut menjelaskan, Evi Novida melaporkan dugaan penyimpangan prosedur oleh DKPP RI terkait proses pemberhentian dirinya. Hal yang menjadi keberatan Pelapor adalah bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, rapat pleno putusan dilakukan secara tertutup oleh tujuh Anggota DKPP kecuali dalam keadaan tertentu dihadiri paling sedikit lima orang anggota DKPP. "Sedangkan terhadap pengaduan Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tersebut, rapat pleno putusan tanggal 10 Maret 2020 hanya dihadiri 4 orang Anggota DKPP," ujar Adrianus Meliala pada Selasa, 2 Juni 2020 di Jakarta.
Selain itu, berdasarkan Pasal 32 ayat (10) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dilaksanakan dengan menghadirkan Teradu dan/atau Terlapor. "Namun dalam hal ini, Pelapor merasa tidak diberikan kesempatan yang cukup untuk memberikan penjelasan atau melakukan pembelaan diri," imbuh Adrianus.
Menurut Adrianus Meliala, setelah beberapa lama menunggu, Ombudsman RI menerima tanggapan DKPP melalui surat nomor 045/K.DKPP/SEt-04/IV/2020, 29 April 2020. Namun dalam surat tersebut pihak DKPP menyatakan tidak tepat untuk untuk menjelaskan kembali perkara yang telah diperiksa dan diputus. Hal tersebut untuk menghindari berbagai kemungkinan tafsir dan dapat menimbulkan ketidakpastian Putusan.
Terkait hal tersebut, jajaran Ombudsman RI telah mengupayakan tanggapan langsung dari DKPP melaluivideo conference, namun tidak mendapat respon yang baik dari pihak DKPP. Sikap DKPP tersebut mengecewakan dan disayangkan. "DKPP selalu berdalih dan berlindung pada Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dimana putusan DKPP bersifat final dan mengikat,"tegas Prof. Adrianus.
Laporan Evi Novida di Ombudsman RI terpaksa dihentikan dan ditutup karena saat ini terhadap substansi permasalahan yang dilaporkan telah menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Gugatan terhadap Presiden Republik Indonesia itu didaftarkan dengan Nomor Perkara: 82/G/2020/PTUN.JKT pada tanggal 17 April 2020. (*)
Anggota Ombudsman RI
Prof. Adrianus Meliala