Ombudsman RI Mengingatkan Penyelenggara Negara
Siaran Pers
017/HM.01/III/2020
Jumat, 27 Maret 2020
Ombudsman Republik Indonesia menemukan bahwa di tengah upaya menghambat dan menghentikan sebaran wabah virus COVID-19, masih ada beberapa pejabat tinggi negara yang menyelenggarakan acara seremonial dan mengundang media untuk meliput.Â
Praktik seperti itu jelas bertentangan dengan kebijakan Presiden untuk tidak menyelenggarakan acara yang dapat memicu berkumpulnya orang dalam jumlah banyak sehingga meningkatkan risiko penularan COVID-19.
Ombudsman Republik Indonesia mengingatkan kepada seluruh Pejabat Tinggi Negara, Kepala Daerah dan Pejabat Daerah untuk menghentikan kegiatan seremonial dan acara lain yang dapat mengundang keramaian.
Ombudsman Republik Indonesia mengingatkan acara/ seremoni yang menyebabkan keramaian merupakan kegiatan berisiko tinggi menyebarkan COVID-19 serta membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat luas. Oleh karenanya tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai MALADMINISTRASI.
Dalam kondisi darurat wabah seperti saat ini, semestinya acara seremonial ditiadakan. Tidak perlu mengundang awak media untuk meliput. Anggaran dan sumberdaya yang terlibat akan lebih bermanfaat dialihkan untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dan untuk perawatan pasien yang terjangkit COVID-19.
Apabila ada kegiatan yang sangat penting untuk dipublikasikan, Ombudsman Republik Indonesia menyarankan agar memanfaatkan teknologi informasi, yaitu melalui Live Streaming, tanpa mengundang awak media untuk hadir secara fisik guna meliput.
Kepada seluruh pemimpin redaksi, Ombudsman Republik Indonesia menghimbau, selama kondisi darurat wabah COVID-19 masih berlangsung, agar mengabaikan segala undangan peliputan secara fisik. Kesehatan dan keselamatan jurnalis dan awak media wajib menjadi prioritas untuk dilindungi.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia
Alvin Lie