Ombudsman RI Matangkan Pemahaman SDGs melalui Workshop Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
JAKARTA - Ombudsman RI menyelenggarakan workshop Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) pada Kamis (15/06/2023). Berlangsung secara daring, kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan dan para insan Ombudsman RI, selain juga mengundang pembicara utama Maaike de Langen, konsultan dan peneliti senior dari Center On International Cooperation (CIC) New York University.
Maaike menghadirkan pemaparan menyeluruh terkait penerapan agenda global SDGs dalam konteks nasional dan bagaimana Ombudsman RI dapat berkontribusi dalam penerapan tujuan ini.
Dalam pemaparannya, Maaike menyebut delapan cara untuk Ombudsman RI berkontribusi dalam SDGs, yakni dengan: membantu menutup kesenjangan keadilan global (Global Justice Gap); berfokus pada kalangan yang tertinggal; memprioritaskan investigasi terkait SDGs; mengintegrasikan SDGs dalam lingkup organisasi sendiri; mendukung keadilan yang berpusat pada manusia (People-Centered Justice); menggunakan SDGs sebagai kerangka normatif; menerbitkan Voluntary National Review (VNR) dan Voluntary Ombuds Review (VOR).
Maaike juga menyorot kegunaan dari instrumen kajian seperti Voluntary National Review (VNR), Voluntary Local Review (VLR), dan Voluntary Ombuds Review (VOR).
Sejak beberapa tahun terakhir, sejumlah negara anggota PBB telah menggunakan VNR dan VLR untuk melaporkan penerapan SDGs. Indonesia sendiri telah berkontribusi dalam VNR pada tahun 2017, 2019, dan 2021. Namun, Maaike mengakui Voluntary Ombuds Review menjadi laporan yang juga dinanti di berbagai forum, dan momentum kini hadir bagi Ombudsman RI untuk berkontribusi dalam VOR.
Lebih jauh, Maaike menjelaskan bagaimana aktivitas sehari-hari Ombudsman RI dapat terintegrasi dalam ke-17 tujuan SDGs, dengan mengukur menggunakan target dan indikator SDGs.
"SDGs memiliki 169 target dan 231 indikator. Tujuan (goals) sifatnya luas dan aspirasional, sementara target dan indikator dirancang untuk mengukur progres, sehingga kita dapat tahu apakah kita telah membuat kemajuan dalam SDGs," jelas Maaike.
Dalam konteks Ombudsman RI, indikator yang dapat digunakan adalah Indikator Inti, Indikator Akses ke Layanan Publik, dan Indikator Manajemen.
"Pada Indikator Akses ke Layanan Publik, kita dapat melakukannya dengan menganalisis data dan menilai kinerja sektor publik, menginformasikan penerimaan aduan dan hasil investigasi, mengidentifikasi kendala dan peluang perbaikan, mempertimbangkan eksklusi dan prinsip Leave No One Behind, dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan struktural," terang Maaike.
Sementara Indikator Manajemen dapat meliputi berbagai aspek manajemen internal Ombudsman RI seperti kesetaraan dan non-diskriminasi internal (SDG5), upah yang setara dan hak-hak buruh (SDG8), keberlanjutan dalam operasi dan pengadaan (SDG7 dan SDG12), dan kapasitas statistik untuk SDGs (SDG17).
Menanggapi pemaparan Maaike, Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus mengakui pentingnya target dan indikator untuk merefleksikan kerja Ombudsman RI yang selaras dengan SDGs.
"Ini menarik karena Ombudsman RI dapat mengintegrasikan kegiatan sehari-harinya dengan SDGs. Di bidang pemerintahan, terdapat rencana aksi yang jelas pada tingkat nasional dan subnasional, dan saat ini Ombudsman RI sedang dalam tahap awal untuk menyusun dokumen perencanaan jangka menengah. Di masa depan, saya harap Ombudsman RI selalu dapat melibatkan laporan kemajuan SDGs dalam dokumen tahunannya," terang Bobby.