Ombudsman RI Luncurkan Buku Ombudsprudensi Tahun 2025, Himpun 29 Praktik Penanganan Maladministrasi dari 10 Ribu Laporan Masyarakat
Nomor 009/HM.01/II/2026
Jumat, 13 Februari 2026
JAKARTA - Ombudsman RI meluncurkan buku "Ombudsprudensi Tahun 2025: Catatan Penanganan Maladministrasi" yang merangkum 29 praktik penanganan maladministrasi terpilih dari sekitar 10 ribu Laporan Masyarakat (LM) yang diterima sepanjang 2025. Peluncuran dilakukan dalam Workshop Compensation for Detriment Caused by Defective Administration (CDDA), Jumat (13/2/2026), di Hotel Luwansa, Jakarta Selatan. Buku ini merupakan terbitan kelima, yang mana sebelumnya telah terbit pada tahun 2009, 2012, 2016, dan 2023.
Ketua Ombudsman RI,Mokhammad Najih, menyampaikan bahwa Ombudsprudensi merupakan ikhtiar strategis dalam memperkuat kualitas pengawasan pelayanan publik sekaligus memperkaya khazanah hukum administrasi dan tata kelola pemerintahan yang baikk di Indonesia.
"Sebagaimana yurisprudensi pada Mahkamah Agung yang dapat menjadi rujukan dalam putusan hakim di masa mendatang, Ombudsprudensi kami susun sebagai referensi berbasis praktik penanganan laporan masyarakat. Ini menjadi sumber pembelajaran bagi Insan Ombudsman maupun mitra kementerian/lembaga," ujar Najih.
Buku setebal 222 halaman ini disusun oleh Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring bersama 20 Kantor Perwakilan Ombudsman RI di seluruh Indonesia. Sebanyak 29 laporan yang dimuat berasal dari berbagai sektor strategis, antara lain perhubungan dan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, kepegawaian, energi dan kelistrikan, layanan air, serta agraria dan tata ruang, di mana sektor-sektor tersebut langsung bersentuhan dengan hak dasar masyarakat.
Ombudsprudensi 2025 disusun secara sistematis, memuat kronologi kasus, pertimbangan hukum, tindakan korektif, hingga dampak penyelesaiannya. Buku ini ditujukan sebagai sarana edukasi bagi internal Ombudsman RI sekaligus referensi bagi kementerian/lembaga sebagai mitra strategis dalam perbaikan pelayanan publik.
Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus, dalam paparannya menjelaskan bahwa Ombudsprudensi tahun 2025 memiliki pembaruan penting dibandingkan terbitan sebelumnya, yakni pencantuman keterkaitan setiap laporan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs).
"Penanganan laporan masyarakat tidak berhenti pada penyelesaian kasus individual, tetapi juga berkontribusi pada penguatan tata kelola dan pencapaian TPB, khususnya tentang kelembagaan yang efektif, akuntabel, dan inklusif," jelas Bobby.
Ia menambahkan bahwa secara global peran lembaga Ombudsman RI semakin diakui, termasuk melalui Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 79/177 Tahun 2024 yang menegaskan pentingnya institusi Ombudsman dalam mendukung pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.
Pada kesempatan tersebut, buku Ombudsprudensi Tahun 2025 diserahkan kepada sejumlah perwakilan kementerian/lembaga dan mitra, antara lain Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PAN-RB, Ombudsman Commonwealth Australia, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), serta Masyarakat Peduli Pelayanan Publik.
Peluncuran buku ini menegaskan komitmen Ombudsman RI untuk terus mendorong pencegahan maladministrasi melalui pengawasan yang berbasis pembelajaran, akuntabilitas, dan perbaikan sistemik dalam pelayanan publik.(*)
Mokhammad Najih
Ketua Ombudsman RI
(0811-1051-3737)








