Ombudsman RI Lakukan Sidak ke Lapas dan LPKA Banda Aceh

Banda Aceh - Anggota Ombudsman RI Jemsly Hutabarat, melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus penilaian Opini Pelayanan Publik ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh, pada Rabu (22/10/2025).
Kunjungan ini merupakan bagian dari penilaian terpadu Ombudsman RI terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan.
"Penilaian terpadu ini merupakan kombinasi antara sidak dan penilaian opini pelayanan publik. Jadi tidak hanya sekadar penilaian, tetapi juga pengawasan langsung di lapangan," ujar Jemsly.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme penilaian terpadu dilakukan untuk melengkapi proses penilaian reguler yang dilakukan oleh Ombudsman di berbagai instansi. "Kenapa harus ada penilaian terpadu? Karena tidak semua aspek bisa tercakup dalam penilaian biasa. Maka pimpinan Ombudsman bersama perwakilan melakukan penilaian langsung di lapangan," jelasnya.
Menurut Jemsly, pendekatan ini juga dimaksudkan untuk memastikan transparansi hasil pengawasan Ombudsman RI kepada publik. "Kalau opini itu kan kita sampaikan ke masyarakat, sedangkan sidak biasanya tidak. Karena itu, kombinasi keduanya penting agar fungsi pengawasan dan pemberian opini berjalan beriringan," tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Ombudsman RI ingin memastikan bahwa layanan publik di lingkungan lembaga pemasyarakatan berjalan sesuai standar, menghormati hak-hak warga binaan, serta mendukung prinsip-prinsip akuntabilitas dan keterbukaan pelayanan publik. (HA)








