• ,
  • - +
Ombudsman RI Lakukan Rapid Assessment Kecelakaan Kereta Bekasi Timur, Soroti Akuntabilitas Perlintasan Sebidang
Kabar Ombudsman • Rabu, 20/05/2026 •
 

JAKARTA - Ombudsman RI tengah melakukan Kajian Cepat (Rapid Assessment) terkait akuntabilitas pelayanan publik dan dugaan maladministrasi dalam insiden kecelakaan kereta api di Bekasi Timur. Kajian tersebut difokuskan pada aspek pencegahan sebelum kejadian, penanganan saat kejadian, hingga evaluasi pascakejadian, khususnya terkait pengelolaan perlintasan sebidang.

Dalam rangka pendalaman, Ombudsman RI menerima audiensi Ketua Forum Perkeretaapian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Deddy Herlambang, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2026). Pertemuan dipimpin oleh Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng didampingi Kepala Keasistenan Utama IV Budhi Masturi beserta jajaran.

Robert menyampaikan bahwa Ombudsman RI ingin mendorong solusi sistemik agar kejadian serupa tidak kembali terulang, terutama pada pengelolaan perlintasan sebidang yang selama ini masih menyisakan persoalan koordinasi dan pembagian tanggung jawab antarinstansi.

"Ombudsman melihat bagaimana solusi atas persoalan yang ada agar kejadian serupa tidak terulang. Terkait perlintasan sebidang, kami akan melihat berbagai opsi solusi yang memungkinkan untuk memastikan aspek keselamatan dapat terpenuhi," ujar Robert.

Ia menjelaskan bahwa dalam kajian ini Ombudsman RI memberi perhatian lebih pada aspek prakejadian atau pencegahan, termasuk persoalan palang pintu perlintasan yang dinilai masih diperlukan kejelasan atas pihak yang bertanggung jawab. Menurutnya, sejumlah persoalan yang sebelumnya kurang mendapat perhatian justru berpotensi menimbulkan korban massal. Selain itu, aspek saat kejadian serta pascakejadian turut menjadi perhatian.

Robert juga menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi antarinstansi. Meski regulasi terkait perkeretaapian dinilai sudah cukup lengkap, implementasi dan koordinasi di lapangan masih perlu diperkuat.

"Ombudsman juga melihat pentingnya pemberdayaan masyarakat dalam menjaga keselamatan di perlintasan sebidang. Di sisi lain, pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi terhadap perlintasan yang ada di wilayahnya," tambahnya.

Selama dua pekan terakhir, Ombudsman RI telah melakukan pendalaman dengan sejumlah pihak, antara lain KAI Commuter, PT Kereta Api Indonesia, Jasa Marga, serta Kementerian Perhubungan RI, dan akan terus meminta keterangan kepada instansi atau pihak terkait lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, Deddy Herlambang menilai keselamatan pada perlintasan sebidang merupakan persoalan kompleks yang melibatkan banyak sektor, sehingga membutuhkan koordinasi lintas lembaga.

Menurutnya, keselamatan di perlintasan sebidang tidak hanya menyangkut sektor transportasi, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola wilayah, infrastruktur jalan, hingga partisipasi masyarakat.

Ia berharap pembahasan terkait keselamatan perkeretaapian dapat terus diperkuat melalui kolaborasi antarpemangku kepentingan guna mencegah terulangnya kecelakaan serupa di masa mendatang. (MIM)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...