Ombudsman RI Lakukan Pertemuan dengan Warga Terkait Pembangunan Pipa PT Pertamina
Jakarta - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika melakukan audiensi dengan perwakilan masyarakat Kecamatan Lakbok terkait Proyek Pembangunan Pipanisasi PT Pertamina di Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Selasa (12/07/2022) di Ruang Serba Guna Ombudsman RI.
Sebelumnya, dalam proses pembangunan pipa, kurang lebih 35 subjek sudah menerima pembayaran ganti rugi, sedangkan terdapat kurang lebih 40 pemegang hak yang belum dibayarkan ganti rugi. Salain itu juga terdapat 3 tanah wakaf yang dipasang pipa.
Dalam pertemuam ini, warga menyerahkan beberapa dokumen-dokumen untuk mendukung laporan warga yang belum mendapatkan ganti rugi atas pembangunan pipanisasi PT Pertamina.
Diakhir pertemuan, Yeka Hendra Fatika menyampaikan bahwa Ombudsman RI akan terus mengawal kasus ini dengan tetap menerapkan nilai-nilai Ombudsman RI yaitu Integritas, Profesiona dan Adil.
Pertemuan ini dihadiri oleh 44 orang warga dari Kabupaten Lakbok yang telah membuat laporan kepada Ombudsman RI terkait sengketa tanah dalam pembangunan pipanisasi milik PT Pertamina. (HA)