Ombudsman RI Lakukan Pemeriksaan Lapangan Terkait Penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI)
Siaran Pers
Nomor 034/HM.01/VI/2026
Jumat, 12 Juni 2026
DENPASAR - Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik tengah menindaklanjuti Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) mengenai tata kelola penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI). Tim Keasistenan Utama VII Ombudsman RI sejak tanggal 9 hingga 12 Juni 2026 diterjunkan secara simultan untuk melakukan pengumpulan data dan pemeriksaan lapangan di dua wilayah, yakni Provinsi Bali dan Provinsi Jambi.
Langkah ini diambil sebagai bentuk perhatian serius Ombudsman RI terhadap pemenuhan standar pelindungan dan keselamatan kerja bagi para dokter internsip, menyusul terjadinya peristiwa wafatnya empat dokter internsip dalam beberapa bulan terakhir. Pemeriksaan di Bali difokuskan pada penelusuran fakta lapangan terkait penugasan mendiang dr. Edgar Bezaliel Hartanto di RS Bhayangkara Kota Denpasar. Sementara itu, pengumpulan data serupa juga dilakukan di Provinsi Jambi guna mendalami aspek kelayakan kerja almarhumah dr. Myta Aprilia Azmi di rumah sakit wahana tempatnya bertugas.
Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, yang ditemui di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali pada Jumat (12/6/2026), menyampaikan bahwa peninjauan langsung ke fasyankes ini ditujukan untuk memetakan kondisi riil pelaksanaan di lapangan serta melihat kesesuaian antara regulasi teknis dengan pelaksanaan harian pelayanan publik di rumah sakit. Selain di Bali dan Jambi, Nuzran menambahkan bahwa pengumpulan data lapangan juga akan dilanjutkan di sejumlah wahana lain yang tercatat mengalami peristiwa serupa, yaitu di Kabupaten Rembang (kasus almarhumah dr. Kartika Ayu Permatasari) dan Kabupaten Cianjur (kasus almarhum dr. Andito M. Wibisono).
"Peninjauan lapangan ini difokuskan untuk mengidentifikasi apakah terdapat kesenjangan antara regulasi tata kelola dengan beban kerja riil para dokter internsip di rumah sakit. Kehadiran Ombudsman RI di lapangan, termasuk rencana koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi selaku unsur Komite Internsip Kedokteran Indonesia (KIKI) di tingkat regional, adalah untuk melihat sejauh mana fungsi pembinaan, pengawasan berkala, serta mitigasi kesehatan bagi peserta program internsip berjalan di tingkat wilayah," tegas Nuzran.
Melalui mekanisme IAPS ini, pengawasan tetap diarahkan pada tiga substansi utama, antara lain mekanisme penempatan peserta, kepatuhan pemenuhan hak dan kewajiban di tingkat wahana, serta efektivitas monitoring berkala yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan bersama KIKI.
Nuzran Joher menegaskan bahwa hasil akhir dari rangkaian investigasi ini diharapkan dapat memberikan masukan yang konstruktif dan solutif bagi penyempurnaan sistem regulasi kesehatan nasional.
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh pelaksana pelayanan publik di bidang kesehatan, khususnya para dokter muda, mendapatkan jaminan pelindungan yang memadai selama menjalankan masa baktinya. Evaluasi komprehensif ini nantinya akan bermuara pada penyusunan Saran perbaikan tata kelola regulasi yang konkret kepada Kementerian Kesehatan demi kebaikan mutu pelayanan dan keselamatan bersama," pungkas Nuzran.(*)
Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher
(0819-5271-1119)








