Ombudsman RI Lakukan Pemantauan Langsung Pelaksanaan Kebijakan Pemberian THR
JAKARTA - Dalam rangka pemantauan terkait pelaksanaan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng didampingi Direktur Bina Riksa Kementerian Ketenagakerjaan RI, Yuli Adiratna dan jajaran Ditjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI melakukan kunjungan ke PT Fast Food Indonesia dan PT Trans Retail Indonesia, Rabu (27/4/2022).
Robert dalam pengantarnya mengatakan bahwa pemantauan ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas Ombudsman RI selaku pengawas pelayanan publik. "Ombudsman dalam kegiatan ini didampingi Kemnaker merupakan bentuk sinergi pengawasan pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja," ujarnya.
"Ombudsman RI ingin melihat langsung di lapangan terkait apa yang menjadi kebijakan Pemerintah, pekerja, dan buruh, serta bagaimana kebutuhan pemilik kerja dan perusahaan di lapangan," lanjut Robert.
Kemudian Robert menambahkan bahwa di tahun 2021 Ombudsman RI sudah membuka Posko Pengaduan THR sebagai wadah bagi para pekerja untuk melaporkan permasalahan terkait pemberian THR. "Tahun ini, Kemnaker membuka Posko Pengaduan THR sebagai pelaksanaan saran dari Ombudsman RI untuk mengawasi berbagai hal terkait dengan pelaksanaan kebijakan THR yang telah ditetapkan," lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Bina Riksa Kementerian Ketenagakerjaan RI, Yuli Adiratna menyampaikan bahwa hingga saat ini, sudah ada sekitar 4.000 aduan yang masuk ke Posko Pengaduan THR.
"Jumlah aduan yang masuk cukup tinggi. Namun seluruhnya belum tentu merupakan masalah. Dari jumlah ini, selanjutnya akan digolongkan pada substansi dan regulasinya," jelas Yuli.
Dalam kegiatan ini, didapatkan keterangan bahwa PT Fast Food Indonesia mengalami penurunan pemasukan yang cukup drastis sebagai akibat dari pandemi Covid-19. Namun sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan Pemerintah, pemberian THR kepada karyawan telah dilakukan, bahkan pada H-14 sebelum Idul Fitri.
Sementara itu, PT Trans Retail Indonesia menyampaikan hal yang serupa. Vice President Corporate, Satri Hamid menyampaikan bahwa pemberian THR kepada seluruh karyawan telah dilakukan pada 18 April 2022.
"Ombudsman RI tentu mengapresiasi hal-hal baik yang telah dilakukan dalam pelaksanaan pemberian THR. Harapannya, hak normatif para pekerja dapat ditunaikan secara tepat waktu, tidak dicicil, dan penuh sesuai dengan ketetapan yang ada", ujar Robert dalam penutupnya.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan secara terpisah ini, Anggota Ombudsman RI dan Tim Keasistenan Utama VI Ombudsman RI diterima secara langsung oleh jajaran PT Fast Food Indonesia: Eric Leong (CEO), Dalimin Juwono (Direktur), Wachjudi Martono (Direktur) dan jajaran manajemen lainnya. Sedangkan dari pihak PT Trans Retail Indonesia, diterima oleh Satria Hamid (Vice President Corporate), Jeni Suriadinata (Human Resources Director) dan para jajaran lain. (mim)