• ,
  • - +
Ombudsman RI Lakukan Entry Meeting dengan Kementan RI
Kabar Ombudsman • Jum'at, 19/07/2024 •
 

JAKARTA-Dalam rangka pencegahan maladministrasi pada penyelenggaraan pelayanan publik tata kelola industri kelapa sawit, Ombudsman RI melakukan Entry Meeting dan Permintaan Keterangan/Data dengan Kementerian Pertanian RI melalui Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI dalam rangka kajian sistemik tentang pencegahan maladministrasi dalam layanan tata kelola industri kelapa sawit, Rabu (17/07/2024) di Kantor Kementerian Pertanian RI.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, mengungkapkan bahwa pada pemetaan isu kajian sistemik tentang pencegahan maladministrasi dalam layanan tata kelola industri kelapa sawit terdapat potensi maladministrasi pada aspek lahan, aspek perizinan, dan aspek tata niaga produk sawit (palm oil) yang perlu dilakukan perbaikan.

Pada Aspek Lahan, Ombudsman RI mendorong kepastian inventarisasi penyelesaian tumpang tindih lahan perkebunan sawit dan kawasan hutan. Untuk Aspek Izin Ombudsman RI mendorong kepastian layanan dan penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) sebagai salah satu pemenuhan sertifikat ISPO. Sedangkan pada Aspek Niaga, Ombudsman RI mendorong perbaikan pengaturan harga Tandan Buah Segar (TBS) dan Pabrik Kelapa Sawit (Konvensional, Komersil, dan Brondolan) serta bertujuan mendorong perbaikan kebijakan Biodisel dan POME.

"Saat ini pelaksanaan kajian sistemik tentang pencegahan maladministrasi dalam layanan tata kelola industri kelapa sawit telah sampai pada tahap Analis, dimana Ombudsman RI melakukan permintaan keterangan, yang selanjutnya dilakukan pengambilan data lapangan dan konfirmasi hasil kajian sistemik," ungkap Yeka.

Menyambung, Yeka berharap pengambilan data dilapangan dapat dilakukan sebelum akhir tahun, sehingga perlu adanya dorongan dan dukungan untuk mempercepat proses permintaan keterangan/data.

Kegiatan pengambilan data akan dilakukan di wilayah Provinsi Riau, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Sulawesi Barat. Sebagai sasaran teknisnya akan ada Focus Group Discussion, yang selanjutnya akan dilakukan tinjauan ke perkebunan kelapa sawit dan usaha pabrik kelapa sawit.

Menanggapi hal yang disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, Direktur Jenderal Perkebunan Andi Nur Alam Syah mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi terus dengan Ombudsman RI guna percepatan pelaksanaan kajian sistemik tentang pencegahan maladministrasi dalam layanan tata kelola industri kelapa sawit.

Terkait tata kelola industri kepala sawit, Andi menjelaskan bahwa pihaknya akan mendorong berkas peta spasial untuk bisa diselesaikan sehingga kedepannya Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dapat dilakukan melalu barcode guna mempermudah pihak petani sawit.

"STDB kita lakukan dengan sistem digital yang disediakan untuk digunakan para petani sehingga tata kelola ini tidak hanya pada tataran kelola, tapi produktifitas juga bisa tercapai," pungkas Andi.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...