Ombudsman RI Lakukan Diskusi dengan Kemendag soal Tindak Lanjut Saran Perbaikan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi
JAKARTA - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika didampingi Kepala Keasistenan III Ombudsman RI, Triyoga Muchtar Habibi dan jajaran hadir dalam rapat pembahasan mengenai perkembangan dan berbagai kendala dalam pengesahan Revisi Permendag Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Ruang Rapat Inspektur Jenderal, Kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (14/6/2022).
Pertemuan ini dilatarbelakangi saran perbaikan yang telah disampaikan Ombudsman RI terkait Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. "Dengan saran perbaikan yang disampaikan, kami ingin memberikan ruang bagi seluruh stakeholder untuk berupaya serius dan nyata melakukan perbaikan dalam tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi," kata Yeka dalam pengantarnya.
Terdapat 2 saran perbaikan yang disampaikan Ombudsman RI. Di antaranya, pertama, terkait peningkatan akses dan transparansi penunjukan distributor dan pengecer pupuk berubsidi. Kedua, terkait pengawasan pupuk bersubsidi. "Kedua saran perbaikan ini diharapkan menjadi ruh bagi perbaikan Permendag yang dimaksud", jelas Yeka.
Inspektur Jenderal Kemendag, Didid Noordiatmoko menyampaikan pertemuan ini dilakukan untuk menyampaikan beberapa progres sebagai tindak lanjut saran Ombudsman RI terkait revisi undang-undang mengenai penyaluran pupuk bersubsidi.
"Kemendag telah menyusun usulan perubahan regulasi yang dituangkan dalam Revisi Permendag Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Oleh karenanya kami ingin memberikan penjelasan mengenai perkembangan dan beberapa kendala dalam pengesahan revisi dimaksud," ujar Didid.
"Kami telah mendapatkan beberapa update terkait tindak lanjut saran perbaikan. Misalnya sudah adanya DIMAS (Distributor Management System) sebagai aplikasi pendaftaran distributor. Akan dilaksanakannya penetapan persyaratan dalam penunjukan distributor dan pengecer guna pelibatan koperasi dan UMKM dalam pendistribusian pupuk bersubsidi melalui Revisi Permendag Nomor 15 Tahun 2013," jelas Kepala Keasistenan III Ombudsman RI, Triyoga Muchtar Habibi menanggapi.
Kegiatan ini ditutup dengan kesimpulan bahwa akan ada update dalam bentuk matriks yang disampaikan Kemendag ke Ombudsman RI secara berkala berkaitan dengan perkembangan revisi undang-undang tersebut yang berpijak pada draft Revisi Permendag Nomor 15 Tahun 2013 per tanggal 14 Juni 2022 sebagai baseline. Selanjutnya, akan dilakukan pertemuan bersama tiga pihak terkait dalam beberapa waktu ke depan.
Perlu diketahui bahwa berkaitan dengan peningkatan akses dan transparansi penunjukan distributor dan pengecer pupuk berubsidi, Ombudsman RI menyampaikan beberapa saran:
- Memperluas kewajiban distributor untuk memiliki pengecer setiap desa melalui kerja sama dengan Bumdes, koperasi atau Kelompok Tani/Gapoktan;
- Mempublikasikan informasi prosedur, mekanisme dan persyaratan rekrutmen distributor dan pengecer di kanal media PIHC yang dapat diakses oleh publik;
- Membangun sistem informasi tentang ketersediaan stok di setiap gudang distributor dan pengecer yang dapat diakses oleh publik;
- Memenuhi standard pelayanan publik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.
Sedangkan berkaitan dengan pengawasan pupuk bersubsidi, terdapat 2 saran yang disampaikan:
- Perlu dibentuk Tim Pengawas Pupuk Bersubsidi secara khusus untuk memperkuat fungsi pengawasan dan penindakan, yang terdiri dari Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Polri, dan Kejaksaan Agung RI;
- Mendorong setiap penyelenggara pelayanan publik (Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan Kab/Kota/Prov dan PT Pupuk Indonesia) untuk membentuk dan/atau mengoptimalkan pengelolaan pengaduan, dengan merujuk ketentuan dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. (mim/uwo)