Ombudsman RI Kupas Pelayanan Publik di Bengkulu
BENGKULU- Selama periode 2022 hingga 2024, dugaan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur menjadi jenis laporan yang paling banyak diterima Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu. Selain itu, penundaan berlarut dan tidak memberikan pelayanan juga masuk dalam kategori aduan yang sering dilaporkan oleh masyarakat.
Hal tersebut diungkap oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, dalam Dialog Interaktif Bengkulu Pagi Ini bertajuk "Pelayanan Publik di Provinsi Bengkulu" oleh RRI Pro 1 Bengkulu yang berlangsung di Gedung RRI Bengkulu, Jumat (31/1/2025).
"Berdasarkan data yang kami miliki, terdapat 1.228 aduan yang diterima Kantor Perwakilan Ombudsman RI di Bengkulu," ujar Najih. Jumlah tersebut mencakup berbagai bentuk laporan, mulai dari pengaduan masyarakat, konsultasi, Reaksi Cepat Ombudsman (RCO), hingga tembusan laporan.
Najih menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah menjadi instansi yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat, diikuti oleh BUMN/BUMD, Kepolisian, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta sektor perbankan. Sementara itu, substansi laporan yang mendominasi antara lain terkait permasalahan energi dan kelistrikan, air, serta pendidikan.
Dalam kesempatan ini, Najih mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan permasalahan pelayanan publik yang mereka hadapi kepada Ombudsman RI. "Kami berharap partisipasi aktif dari masyarakat agar hak-hak mereka dapat dipenuhi oleh penyelenggara layanan," tegasnya.
Dialog interaktif ini juga menghadirkan Pemerhati Ekonomi, Sosial, dan Kemasyarakatan, Syaiful Anwar, yang turut memberikan pandangannya mengenai kondisi pelayanan publik di Bengkulu. (MIM)