Ombudsman RI Kunjungi PTSP Polres Bengkulu
BENGKULU - Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih didampingi Kepala Polres Bengkulu AKBP Andi Dady serta Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu Herdi Puryanto, meninjau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Polres Bengkulu, pada Kamis (8/9/2022) di Bengkulu.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan bahwa secara umum penyelenggaraan pelayanan terpadu sudah cukup memadai sesuai dengan standar yang ditetapkan baik dari sisi kepolisian ataupun dari perundang-undangan, terutama dalam keterpaduan didalam melayani masyarakat mulai dari pelaporan terjadinya peristiwa-peristiwa baik itu kriminal maupun non-kriminal, pelayanan SKCK, pelayanan SIM, pelayanan sidik jari, yang semuanya itu dilayani dalam satu pintu, sehingga masyarakat merasakan kemudahan dan kenyamanan ketika dilayani oleh kepolisian.
"Saya sangat mengapresiasi inovasi yang dituangkan oleh Polres Bengkulu, sementara ini saya melihat bahwa pelayanan terpadu yang dikembangkan oleh Polres Bengkulu masih satu-satunya dan dapat menjadi contoh untuk dikembangkan dan diimplikasi oleh polres lainnya di Indonesia," ucap Najih.
Di akhir tinjauan, Kapolres Bengkulu Andi Dady mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI karena telah memilih Polres Bengkulu sebagai salah satu lembaga penyelenggara pelayanan publik sebagai salah satu objek tinjauan.
"Kami berharap dari kegiatan ini kami mendapatkan saran dan masukan sehingga pelaksanaan pelayanan publik yang kami selenggarakan dapat berjalan secara optimal sehingga dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat," harap Andi.