• ,
  • - +
Ombudsman RI Kunjungi OJK, Bahas Pengawasan Pelayanan Publik Sektor Keuangan
Kabar Ombudsman • Jum'at, 05/06/2026 •
 

JAKARTA - Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Abdul Ghoffar, melakukan pertemuan dengan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, di Kantor OJK, Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Dicky Kartikoyono selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen; Rizal Ramadhani selaku Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan; serta sejumlah pejabat terkait di lingkungan OJK.

Dalam kesempatan tersebut, Abdul Ghoffar memaparkan tugas dan fungsi Ombudsman RI, khususnya dalam pengawasan pelayanan publik pada sektor perekonomian dan keuangan yang memiliki keterkaitan erat dengan fungsi pengawasan OJK.

"Antara Ombudsman RI dan OJK memiliki kedudukan yang sama sebagai lembaga pengawas khusus yang mendukung terwujudnya prinsip negara hukum, akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, serta perlindungan hak-hak warga negara," ujar Ghoffar.

Selain itu, Ghoffar menyampaikan data laporan masyarakat terkait OJK yang diterima Ombudsman RI. Tercatat, dalam periode 2022 hingga Mei 2026, Ombudsman RI Kantor Pusat telah menangani 230 laporan masyarakat terkait OJK, sementara Perwakilan Ombudsman RI di daerah menerima dan menangani 72 laporan.

Pada pertemuan tersebut juga dibahas pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang dilakukan Ombudsman RI melalui Opini Pelayanan Publik. Pada tahun 2026, OJK menjadi salah satu instansi yang masuk dalam objek penilaian. Penilaian ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan, memperkuat akuntabilitas, serta mencegah terjadinya maladministrasi di sektor jasa keuangan.

Lebih lanjut, kedua lembaga membahas implementasi Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Ombudsman RI dan OJK yang berlaku untuk periode 2023-2028. Kerja sama tersebut mencakup penguatan koordinasi kelembagaan, sinergi dalam penanganan pengaduan masyarakat, serta pengelolaan dan penyelesaian laporan secara lebih efektif, cepat, dan terintegrasi.

Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Ombudsman RI dan OJK dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, responsif, dan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat, khususnya di sektor jasa keuangan. (FM)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...