• ,
  • - +
Ombudsman RI Kunjungi Badan Karantina Pertanian Banjarmasin
Kabar Ombudsman • Selasa, 01/11/2022 •
 
Kunjungan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika di Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin. foto by Hasti Aulia (Staf Humas Ombudsman RI)

Banjarmasin-Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika didampingi oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman melakukan kunjungan kerja ke Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin dalam rangka pengawasan pelayanan publik di Banjarmasin, Selasa (1/11/2022).

"Badan Karantina merupakan bagian penting dalam mendukung peningkatan perekonomian khususnya bidang pertanian sekaligus menjaga keamanan pangan hewan dan tumbuhan terutama antar pulau," jelas Yeka.

Ia mengatakan bahwa pelayanan pada Badan Karantina membutuhkan penanganan yang tepat sehingga tidak memberikan kerugian yang cukup besar terhadap pelaku usaha.

Yeka juga menjelaskan bahwa kunjungannya kali ini untuk mengetahui jumlah barang yang sering keluar dan masuk melalui Badan Karantina Kelas I Banjarmasin, layanan yang diberikan, serta sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk membantu peningkatan pelayanan publik.

Di akhir sambutannya, Yeka berharap selanjutnya ada kerjasama antara Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan dengan Badan Karantina Kelas I Banjarmasin untuk memperkuat layanan publik yang lebih baik khususnya pada perlintasan barang sehingga dapat menjadi contoh bagi Badan Karantina lainnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Hadi Rahman mengatakan bahwa pertemuan ini merupakan kesempatan yang berharga terutama dalam pembahasan ekspor impor karena beberapa kabupaten di Kalimantan Selatan menjadi tulang punggung perekonomian, mulai dari perternakan sapi, perkebunan karet, dan unggas.

Penyakit PMK yang beberapa waktu lalu sempat mewabah telah mempengaruhi perekonomian di Kalimantan Selatan, sehingga Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan melakukan pertemuan dengan petani dan peternak bersama dinas terkait untuk mengetahui kendala-kendala yang dialami, terutama pada mobilitas ternak.

Terkait kerjasama, Hadi menyampaikan, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan akan berkolaborasi sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, untuk melakukan kolaborasi dan kerja sama dalam pencegahan maladministrasi.

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin, Nur Hartanto menyampaikan untuk meningkatkan pelayanan di Balai Karantina Pertanian, pihaknya telah membuat mobil pelayanan karantina, membuat kanal pengaduan masyarakat melalui sms center, aplikasi, layanan kantor, LAPOR !, WBS di website resmi Balai Karantina Kelas I Banjarmasin, serta segala informasi disampaikan secara transparan melalui website. (HA)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...