Ombudsman RI, Kementerian PANRB, dan LAN Bahas Penyelarasan Indikator Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik
JAKARTA - Anggota Ombudsman Republik Indonesia Robert Na Endi Jaweng bertemu dengan Direktur Strategi Peningkatan Kualitas Pelayanan Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI Widhi Novianto dan Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan Reformasi Birokrasi Kementerian PANRB Agus Uji Hantara, Kamis (24/9/2026), di Gedung Kementerian PANRB. Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI terkait penyelarasan indikator penilaian reformasi birokrasi dan kualitas pelayanan publik.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut RDP Komisi II DPR RI bersama Kementerian PANRB, LAN, dan Ombudsman RI pada 7 September 2026, khususnya kesimpulan mengenai penyusunan secara bersama dan terintegrasi indikator penilaian reformasi birokrasi dan kualitas pelayanan publik.
Robert mengatakan, pembahasan tersebut menjadi momentum untuk menerjemahkan kesepakatan mengenai indikator bersama ke dalam pembagian peran dan instrumen penilaian masing-masing lembaga.
"Ada dua kata penting yang dirumuskan di sana, yaitu indikator bersama. Tugas kita untuk menerjemahkan indikator bersama itu. Apakah perlu matriks untuk indikator yang dilakukan Ombudsman RI, Kementerian PANRB, dan LAN, lalu kemudian dibagi siapa mengerjakan apa. Ini menjadi indikator yang dilakukan bersama," ujar Robert.
Menurut Robert, Ombudsman RI tetap menjalankan penilaian sesuai tugas dan fungsinya sebagai lembaga pengawas pelayanan publik. Karena itu, perlu dilakukan pemetaan terhadap instrumen yang digunakan masing-masing lembaga untuk melihat keterkaitan dan pembagian perannya.
Robert menambahkan, hasil pembahasan perlu segera dirumuskan sebagai bahan tindak lanjut RDP Komisi II DPR RI yang akan disampaikan pada 7 Oktober 2026.
"Semangatnya kita rintis. Kita sudah punya sesuatu yang disampaikan di sana dan perlu kita sama-sama ingat, di sana dirumuskan ada dua kata penting yaitu indikator bersama," kata Robert.
Dalam pertemuan tersebut, LAN memaparkan Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) sebagai salah satu instrumen untuk mengukur kualitas kebijakan pemerintah. Direktur Strategi Peningkatan Kualitas Pelayanan LAN Widhi Novianto menjelaskan bahwa evaluasi kualitas kebijakan juga mencakup pengukuran dampak kebijakan terhadap perbaikan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.
Pengukuran IKK telah mengalami penyederhanaan. Dari 39 pernyataan pada instrumen sebelumnya, pengukuran disederhanakan menjadi 11 pertanyaan untuk memudahkan instansi pemerintah melakukan pengukuran tanpa mengurangi aspek kebijakan yang dinilai.
Data IKK juga dapat disandingkan dengan Indeks Pelayanan Publik Kementerian PANRB dan data Ombudsman RI. Komparasi tersebut dapat dilakukan berdasarkan variabel, dimensi, maupun subdimensi untuk melihat keterkaitan antara kualitas kebijakan dengan kualitas pelayanan publik.
Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan Reformasi Birokrasi Kementerian PANRB Agus Uji Hantara menyampaikan bahwa penyelarasan diperlukan untuk mengidentifikasi irisan dalam instrumen penilaian.
"Kalau ada irisan mengenai indeks pelayanan publik bisa dikoordinasikan untuk dapat menyimplifikasi kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah yang dinilai," ujar Agus. (HA)








