• ,
  • - +
Ombudsman RI Kembali Mengingatkan Kepolisian RI Terkait Penanganan Aksi Demonstrasi
Siaran Pers • Senin, 11/04/2022 •
 
Anggota Ombudsman RI, Dr. Johanes Widijantoro, S.H., M.H.

Siaran Pers

Nomor 017/HM.01/IV/2022

Senin, 11 April 2022

 

Jakarta - Terkait rencana aksi demonstrasi hari ini Senin (11/4/2022) yang akan dilakukan oleh elemen mahasiswa dan unsur masyarakat, Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro kembali mengingatkan kepada Pihak Kepolisian RI agar mengendepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam melakukan pengawalan dan pengamanan kegiatan unjuk rasa serta menghindari tindakan represif.

Johanes mengatakan bahwa penyampaian aspirasi oleh masyarakat dijamin Undang-Undang Dasar Negara RI Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. "Meskipun demikian dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang," ujarnya, Senin (11/4/2022) di Jakarta.

Lebih lanjut, Johanes Widijantoro mengatakan bahwa sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas Kepolisian Negara RI antara lain melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan. Polri juga bertugas melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Memperhatikan hal di atas, berkenaan dengan penanganan kegiatan unjuk rasa hari ini, Johanes Widijantoro atas nama Ombudsman RI kembali meminta kepada Kepala Kepolisian RI untuk memerintahkan kepada seluruh Kepala Satuan, Kepala Kepolisian Daerah serta jajaran terkait, agar:

1.    Mengendepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam melakukan pengawalan dan pengamanan kegiatan unjuk rasa serta menghindari tindakan represif.

2.    Bilamana pendekatan persuasif tidak dapat dijalankan dan situasi tidak terkendali (chaos), agar dirumuskan perencanaan cara bertindak dan penggunaan alat kekuatan sesuai dengan prinsip proporsional, dengan memaksimalkan fungsi intelijen dalam hal mengukur potensi kualifikasi dan kuantifikasi gangguan termasuk deteksi dini serta ancaman gangguan Kamtibmas. Serta melakukan evaluasi dan pengawasan berkala dari komandan satuan;

3.    Apabila terpaksa dilakukan pengamanan dan/atau penahanan terhadap peserta unjuk rasa, agar tetap dapat terpenuhi hak-haknya khususnya untuk memperoleh pendampingan dari penasihat hukum.

4.    Proses pemeriksaan  agar dilakukan secara obyektif dan transparan, dengan menyampaikan informasi mengenai pihak-pihak yang diamankan/ditahan serta status dan proses yang sedang dilakukan. Termasuk juga penanganan terhadap oknum petugas yang diduga melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugas.

5.    Mengingat situasi pandemi agar tetap dapat memberikan jaminan terpenuhinya protokol kesehatan bagi pengunjuk rasa yang diamankan/ditahan dengan tetap  memakai masker dan menjaga jarak sehingga tidak menimbulkan klaster baru.

Seperti diketahui, hari ini, Senin (11/4/2022) akan dilaksanakan aksi demonstrasi yang dilakukan oleh sejumlah massa aksi dari elemen mahasiswa dan unsur masyarakat. Aksi demonstrasi kali ini mengusung isu diantaranya terkait presiden 3 periode, Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN), penstabilan harga bahan dan kebutuhan pokok masyarakat, penyelesaian konflik agraria dan penuntasan janji kampanye presiden dan wakil presiden di akhir masa jabatan.(*)

 

Narahubung:

Anggota Ombudsman RI

Johanes Widijantoro


 





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...