Ombudsman RI: Jumlah Laporan Terkait Kepolisian Menurun Sejak 2019
Bandung - Dalam kurun waktu 2019 sampai Maret 2022, jumlah laporan/pengaduan masyarakat yang diterima Ombudsman RI terkait pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Kepolisian RI mengalami penurunan. Tercatat pada tahun 2019 jumlah laporan masyarakat terkait Kepolisian sebanyak 865 laporan, tahun 2020 sebanyak 685 laporan, tahun 2021 sebanyak 676 laporan dan sampai Maret 2022 sebanyak 119 laporan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih saat menjadi narasumber dalam acara Diskusi Panel I Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespim) Polri Dikreg ke-62 TA 2022 dengan tema "Pengawasan Terhadap Kinerja Kepolisian di Tingkat KOD" di Sespim Lembang Bandung Jawa Barat, Kamis (2/5/2022).
Laporan masyarakat terkait Kepolisian RI mengenai penyimpangan atau pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Polri meliputi penundaan berlarut, tidak memberikan layanan, penyalahgunaan wewenang, permintaan imbalan uang, barang, jasa dan lainnya.
Dalam kesempatan yang sama, Najih juga menjelaskan terkait lima strategi pengembangan dan peningkatan pelayanan publik yang dapat diterapkan oleh Kepolisian RI. Pertama, evaluasi kebijakan/regulasi; kedua, meningkatkan kapasitas, kapabilitas dan kreativitas aparatur; ketiga, meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana prasarana pelayanan; keempat, menghidupkan peran serta dan budaya masyarakat dalam pelayanan; dan kelima, perbaikan sistem pengelolaan pengaduan masyarakat.
"Demikian dengan adanya strategi pengembangan dan peningkatan pelayanan publik di Kepolisian Republik Indonesia saya berharap kedepannya tidak ada peningkatan laporan dari masyarakat dan berita mengenai penyimpangan/pelanggaran terhadap kepolisian Republik Indonesia," ucap Najih.
Turut hadir narasumber lainnya, Karorenmin Irwasum Polri Brigjen Pol. M. Mustaki dan Komisioner Kompolnas A, Wahyurudhanto.