Ombudsman RI Jemput Aduan Warga di Lamandau
Lamandau - Ombudsman RI melalui Kantor Perwakilan Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Ombudsman On The Spot di Balai Desa Arga Mulya, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, Rabu (1/10/2025). Kegiatan ini bertujuan mendekatkan layanan konsultasi dan penerimaan pengaduan kepada masyarakat desa yang jauh dari ibu kota provinsi.
Ombudsman on the Spot merupakan program dari Ombudsman RI yang memungkinkan masyarakat untuk melaporkan pengaduan dan konsultasi mengenai pelayanan publik secara langsung di lokasi, bukan hanya di kantor Ombudsman RI. Program ini berbentuk gerai pengaduan atau "jemput bola" untuk mendekatkan akses laporan, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik, serta mensosialisasikan tugas, fungsi, dan kewenangan Ombudsman RI kepada masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Ombudsman RI Jemsly Hutabarat, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Tengah R. Biroum Bernardianto, tim Asisten Ombudsman Kalteng, perangkat desa, BPD, RT, RW, dan warga masyarakat Desa Arga Mulya.
Dalam paparannya, Jemsly Hutabarat menegaskan bahwa pelayanan publik adalah hak konstitusional rakyat Indonesia yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. "Kami hadir untuk memastikan tidak ada lagi perbuatan sewenang-wenang dari penyelenggara pelayanan publik. Ombudsman mengawasi agar hak rakyat terjamin," ujarnya.
Menurut Jemsly, laporan masyarakat yang sering diterima Ombudsman di Kabupaten Lamandau terkait kepegawaian, agraria, dan pendidikan. Ia mengingatkan warga agar tidak ragu melapor jika menemukan pungutan liar, pelayanan diperlambat, atau ketidakjelasan prosedur administrasi. "Lapor ke Ombudsman tidak dipungut biaya, identitas pelapor pun dijamin kerahasiaannya," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Kalteng, R. Biroum Bernardianto, menambahkan bahwa keberadaan Ombudsman menjadi penting bagi daerah terpencil seperti Lamandau. "Negara sudah menyiapkan lembaga untuk melindungi masyarakat. Jika ada pengurusan KTP, surat tanah, atau pungutan sekolah yang tidak sesuai aturan, segera laporkan," katanya.
Warga tampak antusias menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi dalam pelayanan publik. Salah seorang warga menuturkan kebingungannya terkait prosedur pembayaran pajak tanah, sementara warga lainnya mengeluhkan posisi tiang listrik yang berdiri di tengah lahan dan menghalangi pembangunan rumahnya. Aduan-aduan ini langsung ditanggapi oleh tim Ombudsman yang hadir, dengan penjelasan prosedur dan saluran resmi untuk menindaklanjutinya.
Melalui kegiatan Ombudsman On The Spot, masyarakat tidak hanya memperoleh edukasi mengenai fungsi Ombudsman, tetapi juga difasilitasi untuk menyampaikan langsung konsultasi dan pengaduan. Langkah ini diharapkan dapat mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik yang lebih responsif, efektif, dan berdaya guna di Kalimantan Tengah.