Ombudsman RI: Jaringan Pengawasan Pelayanan Publik Harus Diperkuat
TANGERANG - Dalam rangka penguatan jaringan kerja pengawasan pelayanan publik di level masyarakat, Ombudsman RI melakukan dengar pendapat bersama elemen masyarakat di momentum bulan suci Ramadhan ini. Seiring giat pasca-pemilu 2024, diharapkan pemerintah dapat melakukan perbaikan pelayanan publik baik pusat hingga daerah. Seiring dengan revisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI sebagai inisiatif DPR RI diperlukan penguatan dukungan masyarakat.
"Kegiatan ini penting agar kami bisa mengetahui dinamika yang terjadi di tengah warga dan kami terus bersinergi dalam pengawasan pelayanan publik," jelas Hery Susanto, Anggota Ombudsman RI saat menjadi pemantik diskusi dalam yang digagas Forum Eksponen Aktivis '98 Tangerang Raya Propunsi Banten. Diskusi bertema Optimalisasi Pelayanan Publik Pasca-Pemilu 2024 dan Penguatan Pengawasan, sekaligus Buka Bersama Ramadhan, Jumat (15/3/2024) di salah satu restoran di bilangan BSD Kota Tangerang Selatan, Banten.
Hadir dalam diskusi tersebut Hery Susanto, Anggota Ombudsman RI yang didapuk menjadi pemantik diskusi, lalu nara sumber diskusi yakni: Agus Supriatna (Anggota DPRD Banten), Lya Anggraini (Majelis Daerah ICMI Banten), Haris Surahman (pengusaha). Turut hadir Fadli Apriadi selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Banten.
Hery Susanto menjelaskan bahwa Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, perlu dukungan masyarakat guna menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya dalam pengawasan pelayanan publik yang nyata dari pemerintah. "Dengan hasil pemilu 2024 kami berharap pemerintah yang baru ke depan mampu menjalankan amanah rakyat lebih baik lagi dalam program nyatanya. Sehingga kami juga berharap peran, fungsi dan kewenangan Ombudsman RI dapat lebih diperkuat melalui Revisi UU ORI, maupun dalam penguatan jejaring pengawasan di level warga," jelasnya.
Anggota DPRD Provinsi Banten, Agus Supriatna mengatakan bahwa Ombudsman RI harus diperjelas kedudukannya dalam Trias Politica. "Ombudsman RI masuk rumpun mana dalam pelaksanaan tugasnya?," ungkap Agus. Terkait hal ini, fungsi pengawasan Ombudsman RI harus lebih jelas, sehingga bisa menjadi lembaga yang bertaring dalam melakukan pengawasan.
Dia menekankan pentingnya penguatan jaringan pengawasan pelayanan publik di level masyarakat. "DPR selain miliki hak budget dan legislasi juga ada hak pengawasan, sehingga selaras dengan peran dan fungsi pengawasan Ombudsman RI di bidang pelayanan publik. Maka perlu sinergi dengan parlemen baik pusat dan daerah dalam penguatan peran pengawasan pelayanan publik dari pemerintah di level warga," katanya.
Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI yang juga inisiator Forum Eksponen Aktivis '98 Tangerang Raya Banten, Nuzran Joher pun mengamini hal tersebut. Nuzran mengatakan harapannya agar rencana Revisi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dapat segera terwujud sehingga posisi Ombudsman RI memiliki kedudukan yang kuat sebagai lembaga demi terciptanya pelayanan publik prima di Indonesia. "Selain juga harus ada pengembangan Sumber Daya Aparatur Ombudsman RI mrlalui penelitian serta pengembangan yang dapat menjadi bekal dalam penguatan kinerja Ombudsman," jelasnya.
Lebih lanjut, upaya penguatan Ombudsman RI, bukan hanya di level pusat namun juga di level daerah, khususnya provinsi. "Ombudsman RI harus hadir membuka diri lebih lagi kepada masyarakat dan seluruh stakeholder dalam hal konsultasi dan pengaduan, utamanya dalam pelayanan publik, sambung Lya Anggaini dari Majelis Daerah Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Banten.
Haris Surahman, yang aktif di jajaran Kadin pusat pun mendukung langkah revisi UU Ombudsman RI. " RUU ORI sangat diperlukan, sebab UU ORI saat ini sudah hampir lewat 16 tahun, sudah banyak tertinggal jauh dengan dinamika masyarakat yang makin maju. Banyak kebijakan dan pelayanan publik di sektor bisnis yang kurang mendukung iklim berusaha di banyak sektor," katanya.
Diskusi ini dilatarbelakangi masih maraknya praktik-praktik penyelenggaraan pelayanan publik yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kehendak amanah melalui Gerakan Refomasi '98 lalu. Lebih lanjut, pasca-Pemilihan Umum 2024, eksistensi dan peran Ombudsman RI diharapkan lebih optimal serta memastikan bahwa hak-hak publik dapat terimplementasi dengan baik. (MIM/HA)