Ombudsman RI Jalin Sinergitas dengan ANRI
Jakarta-Dalam rangka melakukan sinergitas antara Ombudsman RI dan Arsip Nasional RI (ANRI) Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih bersama Kepala ANRI, Imam Gunarto melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan Ceramah Pelayanan Publik pada Jumat, (27/1/2022) di Ruang Serbaguna Noerhado Mahetsari, Gedung ANRI, Jakarta Selatan.
"Ini merupakan kesempatan yang baik untuk mengenalkan secara umum Ombudsman RI dan membangun sinergi bersama antara Ombudsman RI dan ANRI," jelas Najih
Ruang lingkup dari Nota Kesepahaman antara Ombudsman RI dan ANRI meliputi penyelenggaraan pengawasan kearsipan nasional, peningkatan kualitas pengelolaan arsip dinamis di lingkungan ANRI, peningkatan kualitas sumber daya manusia kearsipan di lingkungan ANRI serta kegiatan lain yang disepakati antara Ombudsman RI dan ANRI.
Maksud Nota Kesepahaman sebagai acuan dalam hubungan kerja sama antara Ombudsman RI dan ANRI dalam rangka penyelenggaraan pengawasan kearsipan nasional dan pengelolaan arsip di lingkungan Ombudsman RI. Sedangkan tujuan dari Nota Kesepahaman ini adalah terwujudnya penyelenggaraan pengawasan kearsipan nasional dan pengelolaan arsip di lingkungan Ombudsman RI secara sistematis, efektif, dan efisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pada paparannya, Najih menyampaikan bahwa Ombudsman RI dalam pengawasan senantiasa memastikan pelaksanaan pemenuhan tata kelola pelayanan publik yang baik oleh penyelenggara negara atau pemerintah, khususnya dalam rangka memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat berdasarkan tiga dimensi dari tiga nilai tata keola yang baik, nilai tersebut yaitu transparansi, partisipai dan akuntabilitas.
Melanjutkan, Najih menjelaskan bahwa aspek-aspek yang harus dipatuhi untuk mewujudkan pelayanan publik kulitas prima yaitu sesuai dengan konstitusi dan perundangan-undangan, sesuai asas-asas pemerintah yang baik serta asas-asas penyelenggaraan pelayanan publik, dan terpenuhinya standar pelayanan dan prinsip pelayanan.
Pada kesempatan ini, Najih menyampaikan hasil temuan Ombudsman RI yang berpotensi terjadinya maladministrasi antara lain belum terdapatnya regulasi atau mekanisme yang mengatur terkait tata kelola warkah, tidak adanya standarisasi sarana dan prasarana penyimpanan warkah, tidak ada letigas khusus yang memiliki kompetensi arsiparis serta alokasi sarana dan prasarana yang belum memadai disetiap tahunnya.
"Terima kasih atas kesempatan ini, diharapkan ini dapat menjadi titik awal kita bersinergi untuk bersama-sama menjalankan tugas bersama dalam menjalankan pengawasan serta dapat meningkatkan pelayanan publik yang prima untuk ANRI dalam memberikan informasi kepada masyarakat," harap Najih.
Hal yang sama disampaikan oleh Ketua ANRI, Imam Gunarto mengucapkan terima kasih serta penghargaan setinggi tingginya untuk Ombudsman RI yang telah memberikan contoh pelayanan publik kepada ANRI dan terima kasih beberapa perwakilan Ombudsman RI juga telah membantu ANRI untuk meningkatkan kinerja ANRI di daerah. (HA)