Ombudsman RI Investigasi Kasus Gagal Ginjal Akut, Periksa Dinkes Banten
Serang - Ombudsman RI melakukan investigasi terhadap pelayanan kesehatan terkait kasus cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak-anak. Hari ini, Ombudsman mendatangi Dinkes Banten untuk melakukan pemeriksaan.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan bahwa pemeriksaan ini sebagai bentuk pengawasan pada layanan publik secara nasional. Ada 13 provinsi yang menjadi fokus pemeriksaan dan investigasi ini, termasuk Banten.
"Ombudsman mau melihat sejauh mana negara melakukan perlindungan ke warga, perlindungan sosial, kesehatan dan dalam kerangka itu kami melakukan pemeriksaan nasional dan pusat. Kita melakukan pemanggilan terhadap Kemenkes, Badan POM dan pihak lain. Di tingkat daerah dilakukan di 13 provinsi antara lain Banten sebagai daerah yang dalam data terakhir menunjukkan jumlah mereka terdampak cukup tinggi," kata Robert di Dinkes Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang (24/11/2022).
Robert mengatakan investigasi ini masih dalam tahap awal. Namun, Ombudsman sudah memeriksa pihak perusahaan farmasi, termasuk BPOM di daerah.
"Kita lihat sejauh mana langkah pemerintah, kita tidak ingin ini berulang dan antisipasi harus dilakukan pemerintah secara nasional dan daerah, untuk ombudsman hasil pemeriksaan kita dengan akan terlihat apakah memang pemerintah secara nasional terbukti melakukan perbuatan maladministrasi atau tidak," ujarnya menerangkan.
Hasil sementara, Ombudsman RI katanya melihat problem pencemaran EG ke obat sirup penyebab gagal ginjal akut ke anak ini ada di sistem pengawasan pemerintah. Pengawasan tersebut khususnya terhadap perusahaan farmasi dan distribusinya.
"Pengawasan ini penting karena pemerintah sudah diberikan mandat, khususnya BPOM sebagai badan pengawasan, yang memberikan izin, dilakukan inspeksi sampai tindakan," tambahnya.
Robert melanjutkan memang pemerintah saat ini sudah melakukan tindakan atas masalah ini termasuk mengambil langkah pidana. Tapi, lanjutnya, upaya Ombudsman dalam investigasi ini untuk melihat apakah pemerintah melakukan pengawasan dan upaya lain yang memang sudah jadi tugasnya.
"Pemerintah sendiri harus dilihat melakukan pengawasan atau tidak ke perusahaan atau pihak lain terkait produksi, distribusi obat sirup yang mengandung cemaran yang melebihi standar kefarmasian," tegas Robert.
Robert mengatakan bahwa investigasi ini dilakukan atas inisiatif Ombudsman sendiri. Ada 13 provinsi se-Indonesia yang jadi fokus investigasi, salah satunya Banten, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jawa Barat, Bali, NTT, Sulawesi Selatan, Jateng, dan beberapa daerah lain.