Ombudsman RI Ingatkan Polri: Kewenangan yang Sah Harus Dijalankan dengan Cara yang Patut

Siaran Pers
Nomor 068/HM.01/X/2026
Sabtu, 31 Oktober 2026
JAKARTA -Ombudsman RI mengingatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia agar setiap penggunaan kewenangan, termasuk penggeledahan, dijalankan secara patut, proporsional, menghormati hak asasi manusia, dan memberi perlindungan khusus bagi anak. Pengingat ini disampaikan menyusul penggeledahan sebuah pondok pesantren putri di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10/2026) dini hari. Menurut informasi penggeledahan terkait penyidikan pembakaran sebuah warung makan di Kecamatan Grogol dan kini ramai diperbincangkan publik.
"Kami menghormati langkah kepolisian mengusut tuntas pembakaran warung tersebut. Menindak pelaku kekerasan adalah bagian dari tugas memberi rasa aman kepada warga. Namun kewenangan yang sah tetap harus dijalankan dengan cara yang patut. Izin penggeledahan dari pengadilan bukan izin untuk bertindak tanpa batas," ujar Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
Ombudsman mengingatkan Polri untuk melakukan evaluasi, terhadap tindakan yang dilakukan menjelang subuh di asrama anak perempuan, dan melibatkan personel bersenjata. "Setiap pejabat Polri bertindak berdasarkan norma hukum dengan mengindahkan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Penggeledahan harus dilakukan secara teliti, sopan, etis, dan simpatik, serta melarang sikap arogan dan tindakan yang tidak menghargai harkat dan martabat orang yang digeledah," kata Syafrida.
Ombudsman menegaskan bahwa peristiwa ini menyangkut hak asasi manusia. UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan, atas kehormatan dan martabat, serta atas harta benda yang di bawah kekuasaannya (Pasal 28G ayat (1)), sekaligus hak setiap anak atas perlindungan dari kekerasan (Pasal 28B ayat (2)). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menegaskan bahwa kelompok rentan, termasuk anak, berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih. "Penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia bukan dua hal yang saling meniadakan. Justru di hadapan anak-anak yang tidak terbukti bersalah, komitmen aparat terhadap hak asasi manusia sedang diuji," tambah Syafrida.
Ombudsman berpandangan bahwa status saksi yang disandang para santriwati justru menuntut perlindungan lebih. "Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan setiap anak saksi didampingi orang tua, orang yang dipercayainya, atau pekerja sosial dalam setiap tingkat pemeriksaan. KUHAP yang baru juga menjamin saksi bebas dari intimidasi dan menjamin perempuan didampingi pada setiap tahap pemeriksaan. Dibangunkan dini hari oleh aparat bersenjata dapat meninggalkan trauma yang panjang bagi anak, dan hal itu semestinya sudah dipertimbangkan sejak operasi direncanakan," kata Syafrida.
Ombudsman juga meminta aparat menjaga asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta menahan diri dari pernyataan yang dapat membangun kesan bersalah terhadap lembaga pendidikan dan para penghuninya. "Garis polisi bisa dilepas dalam dua hari, tetapi cap yang telanjur viral jauh lebih sulit dihapus. Kejelasan informasi dan pemulihan nama baik adalah bagian dari tanggung jawab penegak hukum," ujar Syafrida.
Atas dasar itu, Ombudsman RI meminta kepolisian, khususnya Polda Jawa Tengah, untuk:
- Melakukan evaluasi secara internal cara pelaksanaan penggeledahan dan pemeriksaan, termasuk dugaan penodongan senjata dan perlakuan terhadap anak, serta menyampaikan hasilnya secara terbuka;
- Menjelaskan kepada publik dasar hukum penggeledahan, status para saksi, dan kaitan pesantren dengan perkara;
- Segera mengembalikan barang yang tidak berkaitan dengan perkara, terutama tabungan dan barang pribadi santri, serta menyerahkan salinan berita acara penyitaan kepada pemiliknya sebagaimana diwajibkan KUHAP;
- Memastikan pemulihan psikososial bagi santriwati dan anak-anak yang terdampak bersama lembaga layanan perlindungan perempuan dan anak; dan
- Menegaskan pedoman tindakan kepolisian di tempat anak tinggal dan belajar, seperti asrama, pesantren, dan panti, termasuk pelibatan polisi wanita sejak awal dan kesempatan bagi penghuni untuk berpakaian layak, agar kejadian serupa tidak terulang.
Ombudsman menilai langkah-langkah tersebut sejalan dengan doktrin Polisi Bersama Masyarakat yang diusung Kapolri, termasuk komitmen melindungi kelompok rentan dalam 100 hari pertama masa jabatannya. "Kapolri sendiri pernah menyebut kritik yang berbasis fakta sebagai sistem peringatan dini. Pengingat ini kami sampaikan dalam semangat yang sama, agar kepercayaan publik yang sedang tumbuh tidak tergerus oleh cara bertindak yang keliru," tutup Syafrida .
Ombudsman RI akan meminta Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah untuk memantau perkembangan peristiwa ini. Apabila ditemukan indikasi maladministrasi, Ombudsman dapat menindaklanjutinya sesuai kewenangan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, termasuk melalui investigasi atas prakarsa sendiri. Masyarakat, termasuk wali santri dan pengelola pesantren, yang merasa dirugikan oleh tindakan aparat dapat menyampaikan laporan secara langsung ke kantor Ombudsman RI atau Perwakilan terdekat, maupun melalui kanal pengaduan resmi di laman www.ombudsman.go.id. (*)
Narahubung:
Anggota Ombudsman RI
Syafrida R. Rasahan
(0811 7861 616)







