• ,
  • - +
Ombudsman RI Ingatkan Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu Soal Pilkada di Tengah Pandemi
Siaran Pers • Rabu, 03/06/2020 •
 

Siaran Pers

Nomor 029/HM.01/VI/2020

Rabu, 3 Juni 2020


JAKARTA - Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Prof. Adrianus Meliala mengingatkan Pemerintah untuk mengakomodir kebutuhan pelaksanaan pemilihan umum daerah (Pilkada) di tengah pandemi Covid-19 dalam suatu regulasi yang mengikat. Lantaran, di dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, belum memasukkan perihal protokol kesehatan. Dalam perppu tersebut hanya mengatur mengenai penundaan dan tahapan pilkada serentak saja.

"Saat ini belum ada ketentuan khusus padahal situasinya sudah khusus. Dengan adanya pandemi Covid-19 semestinya ada protokol kesehatan yang diterapkan dalam pelaksanaan pilkada serentak bulan Desember 2020 nanti," jelas Prof. Adrianus di Kantor Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2020).

Prof. Adrianus menyoroti kasus banyaknya anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal pada pelaksaan Pilkada tahun 2019 yang lalu akibat kelelahan. "Jangan sampai hal itu terulang kembali. Apalagi dalam situasi pandemi Covid-19 yang membutuhkan suatu protokol kesehatan, di samping juga perlu ada jaminan kesehatan dan fasilitas pemeriksaan medis bagi petugas penyelenggaran pilkada, " imbuhnya.

Untuk itu, Ombudsman RI mendorong Pemerintah untuk membuat regulasi yang memadai bagi pelaksanaan pilkada serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19 ini. "Pemerintah juga harus memikirkan anggaran yang cukup bagi KPU dan Bawaslu khususnya terkait pengadaan APD dan hal lain yang bertujuan untuk mencegah serta memutus rantai penyebaran Covid-19.

Selain itu, bagi penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu perlu segera menyiapkan aturan teknis mengenai pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19 dan membuat mekanisme pengawasan yang efektif untuk memastikan potensi pelanggaran sejak dini "Mengingat indikasi pelanggaran sudah terjadi seperti penyalahgunaan Bansos Covid-19 yang terdapat foto calon kandidat yang berasal dari petahana dan sebagainya," tegas Prof. Adrianus Meliala. (*)







Loading...

Loading...
Loading...
Loading...