• ,
  • - +
Ombudsman RI Hadirkan Pakar Bicara Tentang Pemanasan Global
Kabar Ombudsman • Senin, 02/10/2023 •
 
Prof. I Made Putrawan, Dosen Univesitas Negeri Jakarta dalam Pelatihan Teori Substansi Keasistenan Utama V Ombudsman RITahun 2023

JAKARTA - Ombudsman RI menghadirkan Prof. I Made Putrawan, dosen Universitas Negeri Jakarta membahas pemanasan global dan nilai ekonomi karbon dalam kegiatan Pelatihan Teori Substansi Keasistenan Utama V Tahun 2023, Senin (02/10/2023) secara daring. Pelatihan Substansi Keasistenan Utama V Tahun 2023 ini diikuti oleh para Asisten Ombudsman RI baik Pusat dan Perwakilan pada 2-5  Oktober 2023. Materi pokok pada kegiatan terkait substansi energi dan sumber daya mineral, kehutanan dan lingkungan hidup, perhubungan, pekerjaan umum dan infrastruktur, pariwisata dan ekonomi kreatif, penanaman modal dan investasi, serta kelautan dan perikanan.

 

Menurut Prof. Made, isu krusial seputar pemanasan global dan kebijakan lingkungan telah mendapat sorotan tajam. Ia membuka pandangan baru tentang mengapa kita harus bertindak untuk menjaga bumi kita. "Dalam penelitian yang dilansir dari phys.org mengungkapkan bahwa lebih dari 2,18 milliar orang di seluruh dunia, atau rata-rata setiap orang terpapar selama 9,9 hari per tahun, menghadapi dampak besar dari populasi udara akibat kebakaran hutan," ucapnya.

 

Selanjutnya Prof. Made menjelaskan bahwa kredit carbon adalah izin atau sertifikat yang dapat diperdagangkan yang mewakili hak untuk mengeluarkan satu metrik ton karbon dioksida (CO2). Kredit ini biasanya digunakan sebagai cara untuk memitigasi perubahan iklim dengan memberikan insentif kepada perusahaan dan individu untuk mengurangi emisi gas rumah kaca mereka.

 

Cara kerja dari pengurangan gas rumah kaca menurut Prof. Made adalah pengurangan emisi seperti penanaman pohon, penggunaan energi terbarukan; verifikasi yang memastikan bahwa pengurangan tersebut nyata. dan Kredit Karbon yang merupakan setiap metrik ton CO2 atau setara yang dikurangi, kredit karbon diterbitkan. Kredit ini dapat dibeli, dijual, atau diperdagangkan di pasar karbon.

 

Selain itu, Prof. Made juga mengatakan bahwa kebijakan perdagangan karbon atau program pembatasan karbon adalah inisiatif pemerintah yang dirancang untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, khususnya emisi karbon dioksida untuk memerangi perubahan iklim. Kebijakan-kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan insentif ekonomi bagi dunia usaha dan industri untuk mengurangi emisi karbon mereka. "Batasan ini sering kali dikurangi secara bertahap seiring berjalannya waktu untuk mendorong pengurangan emisi. Tunjangan ini biasanya dialokasikan kepada perusahaan dan industri berdasarkan emisi historis, atau dapat dilelang oleh pemerintah," jelasnya.

 

Lebih lanjut, program perdagangan karbon beroperasi di tingkat Internasional. Perjanjian Paris misalnya, mencakup ketentuan mekanisme Pasar Karbon Internasional. Kebijakan perdagangan karbon sering kali dipandang sebagai pendekatan berbasis pasar untuk mengatasi perubahan iklim, karena kebijakan tersebut memanfaatkan kekuatan pasar untuk mendorong pengurangan emisi. Namun, efektivitasnya bergantung pada berbagai faktor, termasuk ketatnya batasan emisi, keakuratan data emisi, dan kesediaan dunia usaha untuk berpartisipasi.

 

Dalam suasana yang penuh semangat, Prof. IMade menekankan bahwa kebijakan yang baik adalah yang menyejahterakan masyarakat. " Ini mengungkap diskusi mendalam dan rekomendasi yang dapat menginspirasi kita semua untuk bertindak demi masa depan bumi kita,"pungkasnya.

 





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...