Ombudsman RI Hadiri RDP DPD RI Bahas Pengaduan Masyarakat
JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Dadan Suharmawijaya dan Hery Susanto menghadiri Rapat Dengar Pendapat bersama Ketua Badan Akuntabilitas Publik sekaligus Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI (BAP DPD RI) Abdul Hakim di Gedung B DPD RI, Senin (28/4/2025). RDP digelar dalam rangka mendapatkan pandangan dan penjelasan yang komprehensif terhadap permasalahan yang berasal dari beberapa aduan masyarakat yang masuk BAP DPD RI. Hadir dalam pertemuan, kelompok masyarakat adat Pancai Pao, Tana Luwu, serta Marga Malibela sebagai pelapor.
Dadan Suharmawijaya menyampaikan penjelasannya terhadap aduan masalah yang diterima oleh DPD RI. Terhadap laporan yang masuk, ia menyampaikan bahwa Ombudsman tidak menindaklanjuti semuanya karena ada hal-hal yang menjadi kewenangan Ombudsman dan juga hal-hal yang tidak menjadi kewenangan Ombudsman. "Kami harus memilah pengaduan sebagai syarat kinerja yang dibutuhkan," ujar Dadan.
"Penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam sistem penerimaan aduan. Salah satu caranya yaitu memberikan edukasi melalui lembaga daerah serta koordinasi antar lembaga," ujar Dadan.
Sementara itu, Hery Susanto memberikan contoh kasus aduan yang melaporkan perusahaan swasta. Ombudsman tidak bisa langsung memprosesnya karena bukan kewenangan Ombudsman. Katanya, ketika persoalan itu sudah dilaporkan oleh instansi pemerintah terkait dan tidak ditindaklanjuti, maka instansi pemerintah tersebut bisa dilaporkan ke Ombudsman.
"Ombudsman RI juga tidak bisa menangani masalah yang substansinya sudah ditangani di pengadilan. Tetapi jika putusan pengadilan belum dilaksanakan oleh maka bisa dilaporkan ke Ombudsman," ujarnya.
Sebelumnya, Abdul Hakim mengatakan bahwa pembuatan BAP DPD RI ditujukan untuk melaksanakan efektivitas fungsi pengawasan dan representasi DPD RI. Pelaksanaannya diatur di Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Pasal 83 yaitu melakukan penelaahan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK berindikasi kerugian negara serta menampung dan menindaklanjuti atas pengaduan masyarakat terkait dengan korupsi dan maladministrasi yang berkaitan dengan kepentingan daerah yang lintas komite dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan pimpinan DPD RI.
Dalam rapat tersebut, Ombudsman RI dan DPD RI bersepakat meningkatkan evaluasi terhadap respons pengaduan laporan yang diterima. Meskipun adanya sistem yang efisien, tidak semua aduan bisa diselesaikan dengan cepat atau memuaskan semua pihak, contohnya keterbatasan infrastruktur teknologi. (mg11)