• ,
  • - +
Ombudsman RI Gelar Rapat Koordinasi Bidang Ketenagakerjaan
Kabar Ombudsman • Rabu, 09/09/2026 •
 

JAKARTA - Ombudsman RI menggelar rapat koordinasi bidang ketenagakerjaan untuk membahas penyelesaian permasalahan uang pesangon dan pemenuhan hak-hak pekerja bersama sejumlah pemangku kepentingan di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan pada Rabu (9/9/2026).

Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari upaya Ombudsman RI mendorong penyelesaian persoalan ketenagakerjaan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menyampaikan bahwa persoalan ketenagakerjaan masih menjadi salah satu isu yang banyak dilaporkan masyarakat kepada Ombudsman RI. Dalam kurun waktu 2024 hingga 2026, Ombudsman RI menerima sekitar 692 laporan terkait ketenagakerjaan dan 279 diantaranya terkait pokok permasalahan hak pekerja.

"Jumlah pengaduan di Ombudsman RI bersumber dari Laporan Masyarakat, Respon Cepat Ombudsman dan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri. Pada tahun 2024 adalah sebesar 227 laporan, tahun 2025 sebesar 251 laporan, dan tahun 2026 hingga per Agustus sebesar 214 Laporan," tambahnya.

Kondisi tersebut menunjukkan masih terdapat persoalan dalam pemenuhan hak-hak pekerja yang membutuhkan perhatian dan penyelesaian dari penyelenggara negara maupun pihak terkait.

Lebih lanjut, Robert menegaskan sebagai lembaga negara yang memiliki fungsi pengawasan pelayanan publik, Ombudsman RI berperan memastikan penyelenggaraan sektor ketenagakerjaan berjalan secara akuntabel serta tetap memperhatikan perlindungan hak konstitusional pekerja dan buruh.

Melalui rapat ini, Ombudsman RI berharap dapat mengumpulkan berbagai perspektif guna merumuskan langkah selanjutnya terkait penyelesaian pemenuhan uang pesangon dan hak-hak ketenagakerjaan.

Turut hadir dalam rapat Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jepara.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...