• ,
  • - +
Ombudsman RI Gelar Peringatan Nuzulul Quran 1445 H/2024
Kabar Ombudsman • Rabu, 03/04/2024 •
 
Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus

Jakarta - Ombudsman RI menggelar peringatan Nuzulul Quran 1445 H/2024 dengan tema "Pelayanan Publik dalam Perspektif Fiqh Siyasah" di Gedung Ombudsman RI, Selasa (2/4/2024). Nuzulul Quran merupakan sebuah peristiwa bersejarah bagi umat Islam yang mana diperingati setiap 17 Ramadhan sebagai peringatan turunnya Al-Quran ke dunia.

Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus dalam sambutanya menjelaskan bahwa Al-Quran telah memuat berbagai hukum yang jelas salah satunya terkait pelayanan publik. Salah satunya dalam surat An-Nur ayat 1 yang artinya: (Inilah) surah yang Kami turunkan, Kami wajibkan (menjalankan hukum-hukum)-nya, dan Kami turunkan di dalamnya ayat-ayat yang jelas agar kamu mengambil pelajaran.

"Hal ini menunjukkan bahwa hukum yang diturunkan dalam Al-Quran adalah hukum yang jelas dimana bisa kita ambil pelajarannya. Dan melalui peringatan ini kita memcoba memahami bagaimana pelayanan publik dalam fiqh siyasah," ucap Bobby.

Bobby berharap kepada Insan Ombudsman RI agar senantiasa berpegang pada Al-Quran dalam menjalan tugasnya sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik untuk memastikan masyarakat mendapat pelayanan yang berkualitas.

Acara dilanjutkan dengan tausyiah yang disampaikan oleh Pengajar Pascasarjana Ilmu Politik dan Fisip Universitas Muhammadiyah Jakarta, Mohammad Nasih. Nasih menjelaskan bahwa sesungguhya banyak ayat dan hadist yang memberikan pesan kuat terkait pelayanan publik. Nasih menjelaskan bahwa Imam al-Syathibi memberikan penjelasan tentang kebutuhan primer (dlaruriyah) sebagai kebutuhan untuk memastikan keberlangsungan hidup, kebutuhan sekunder (hajiyah) adalah kebutuhan yang dengannya rakyat akan mendapatkan kemudahan, dan kebutuhan tersier (tahsiniyah atau kamaliyah) adalah kebutuhan untuk mendapatkan yang telah memiliki seni tinggi seperti keindahan dan bahkan kemewahan.

Sehingga untuk memenuhi kebutuhan tersebut, para penyelenggara negara dan pemerintah semestinya dapat memberikan pelayanan optimal. Sebab fungsi kekuasaan adalah untuk tolong menolong namun kekuasaan juga untuk memperkaya diri sendri atau menindas, sehingga dalam konteks itulah peran Ombudsman diperlukan sebagai pengawas pelayanan publik. "Kekuasaan yang dijalankan dengan baik akan menghasilkan pelayanan yang baik," tutup Nasih. (*)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...