• ,
  • - +
Ombudsman RI Gelar Pelatihan Substansi Keasistenan Utama V Ombudsman RI
Kabar Ombudsman • Senin, 02/10/2023 •
 
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto

Jakarta-Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto membuka kegiatan "Pelatihan Substansi Keasistenan Utama V Tahun 2023" bagi Asisten Ombudsman RI Pusat dan Perwakilan, Senin (02/10/2023) secara daring, kegiatan ini diselenggarakan dimulai pada tanggal 02 Oktober 2023 sampai dengan 05 Oktober 2023. Materi pokok pada kegiatan terkait substansi energi dan sumber daya mineral, kehutanan dan lingkungan hidup, perhubungan, pekerjaan umum dan infrastruktur, pariwisata dan ekonomi kreatif, penanaman modal dan investasi, serta kelautan dan perikanan.

"Acara ini digelar terkait substansi dari Keasistenan Utama V Ombudsman RI yang tidak saja ada di lingkup pusat maupun juga di perwakilan, mengingat sudah berlaku Undang-Undang Cipta Kerja yang notabene dalam konteks penyelenggaraan banyak sektor daerah yang berkaitan dengan pemerintahan pusat," jelas Hery.

Hery juga mengungkapkan bahwa substansi yang ada pada sektor kemaritiman berkaitan erat dengan wilayah kerja Ombudsman RI dari Sabang sampai dengan Marauke, namun Ombudsman RI belum mendapatkan laporan dari substansi kelautan dan perikanan serta pariwisata dan ekonomi kreatif.

"Tidak adanya laporan, itu bukan berarti tidak ada masalah. Ketika tidak ada laporan yang masuk sejatinya kelompok masyarakat yang ada pada substansi tersebut saya perhatikan masuk pada kategori silent citizen atau masyarakat yang membayang-bayang, artinya ada kasusnya tapi laporannya tidak ada, kebanyakan merupakan bagian dari kelompok masyarakat yang nampaknya takut untuk melapor," ungkap Hery.

Melanjutkan, Hery juga mengungkapkan bahwa tidak sedikit kelompok silent citizen seperti nelayan yang berperan besar dalam pertahanan pangan disektor perikanan, namun tidak dibarengi dengan suatu optimalsasi. "Nelayan Indonesia masih mengalami banyak kekurangan, missal dalam hal bahan bakar minyak untuk melaut yang merupakan BBM subsidi serta perahu atau alat tangkap yang terbatas, memang ada perusahaan atau saudagar yang meiliki kapal yang memadai namun tidak sebading dengan potensi yang ada di Indonesia. Sedangkan kelautan Indonesia terancam illegal fishing dari luar negeri dengan alat yang lebih bagus dan persenjataan yang lebih canggih dibandingkan dengan alat aparat kelautan Indonesia," ungkap Hery.

Selain itu, Hery juga mengatakan bahwa illegal fishing akan semangkin meningkat ketika penerapan regulasi terkait Zona Penangkapan Ikan Terukur yang akan berdampak pada fleksibilitas nelayan yang dibatasi hanya berjarak 12 mil, jika lebih maka nelayanan akan diberikan sanksi. "Betapa tinggi usaha nelayan kita dalam memenuhi hajatnya sebagai nelayan dan ini sangat perpengaruh untuk ketahanan pangan nasional. Bagaimana pengamanan potensi kelautan kita dari nelayan asing, tapi kita malah lebih tegas kepada nelayan lokal karena melebihi 12 mil," jelas Hery.

Hery juga mengatakan bahwa pasir laut saat ini sedang menjadi perdebatan, karena bagian dari bahan tambang, dan akan ada pemberlakuan ekspor pasir laut untuk reklamasi negara tetangga. "Pengerukan pasir ini tidak hanya sektoral kelautan, ini juga bisa menjadi ancaman jika tidak didampingi dengan pengawasan yang kuat, saya melihat ini sangat pasial dan tidak holistik, ini dapat mengancam kelestarian makhluk hidup dan masuk bagian dari kontradiksi dengan kebijakan terkait ketambangan," terang Hery.

Terkait potensi pariwisata, Hery menuturkan bahwa potensi pariwisata Indonesia sangat besar namun banyak daerah potensial di Indonesia yang tidak berkembang dari segi pelayanan publik diakibatkan karena masyarakat yang silent citizen, takut untuk melakukan pelaporan. "Dari segala setumpuk potensi mereka seperti tertimbun dalam potensi, seperti anak yang mati pada lumbung padi," kata Hery.

Penguatan pelatihan kompetensi dalam konteks substansi Keasistenan Utama V Ombudsman RI akan menjadi kesatuan yang penting untuk meningkatan Ombudsman RI dalam menyongsong perubahan Undang-Undang Ombudsman RI untuk penguatan kelembagaan.

"Kita harus by design bukan by accident, maka saya meminta kepada Ombudsman RI Perwakilan di Indonesia untuk merancang dan membangun adminstratif dengan partisipasi semua unit untuk melahirkan ide cerdas dengan berbasis design yang kuat," harap Hery.

Turut menjadi sebagai narasumber, Guru Besar Teknik Sipil UGM, Prof. Agus Taufik Mulyono, Ahli Perencanaan Transportasi Dan Pengajar Institut Transportasi Dan Logistik Trisakti, Abdullah Ade Suryobuwono, Dosen Institut Pertanian Bogor, Zulhamsyah Imran, Dosen Uiversitas Negeri Jakarta, Prof. I Made Putrawan, Dosen Uiversitas Negeri Jakarta, Prof. Nadiroh, Dosen Universitas Indonesia, Prof. Tri Hayati, dan Rudiyanto, Dosen Universitas Pertahanan Republik Indonesia.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...