Ombudsman RI Gelar Pelatihan Jenjang Asisten Tingkat III Angkatan I Tahun 2024
Jakarta – Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kompetensi Asisten, Ombudsman RI menggelar Pelatihan Jenjang Asisten Tingkat III Angkatan I Tahun 2024 secara daring yang diikuti oleh 46 Asisten Ombudsman RI yang terdiri dari 43 Asisten Perwakilan dan 3 Asisten Pusat pada Senin (8/1/2024).
Kegiatan resmi dibuka oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih. Dalam sambutannya, Najih berharap agar seluruh peserta dapat dengan seksama dan aktif selama pelatihan berlangsung. “Mengingat pelatihan jenjang ini merupakan salah satu upaya meningkatkan kapasitas kompetensi dari para Asisten maka diharapkan tidak hanya mengikuti secara formal tapi benar-benar bisa dicermati dan diharapkan ada pre dan post test untuk mengukur kemampuan,” ujar Najih.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia Ombudsman RI, Leni Milana menyampaikan dalam laporannya bahwa kegiatan ini dilatar belakangi Peraturan Ombudsman RI no. 40 Tahun 2020 tentang Persyaratan, Penetapan Penjenjangan dan Pengembangan Karir Asisten Ombudsman RI dimana dalam Pasal 8 Ayat 1 menyatakan bahwa Asisten Pratama dapat diangkat dalam jenjang Jabatan Asisten Muda apabila telah memenuhi angka kredit kumulatif dan mengikuti serta dinyatakan lulus pelatihan penjenjangan tingkat III.
“Pelatihan penjenjangan ini untuk memenuhi kompetensi, skill dan attitude bagi Asisten Pratama yang nantinya ketika duduk dalam jabatan Asisten Muda dapat memenuhi kompetensi yang sudah ditetapkan,” ucap Leni.
Pelatihan ini dilaksanakan selama lima hari pada 8-12 Januari 2024 dengan pemateri berasal dari internal Ombudsman yang terdiri dari para Pimpinan Ombudsman, Kepala Keasistenan Utama, dan beberapa Asisten Madya.