Ombudsman RI Gelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Peninjauan Ulang Standar Pelayanan
JAKARTA - Ombudsman RI menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Peninjauan Ulang Standar Pelayanan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, Kamis (8/8/2024) di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan.
Forum Konsultasi Publik (FKP) ini membahas tentang Peninjauan Ulang Standar Pelayanan di lingkungan Ombudsman RI guna meninjau ulang standar pelayanan penanganan laporan/pengaduan masyarakat dalam upaya mendapatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus dalam sambutannya menjelaskan pedoman terbaru mengenai tata cara penanganan laporan oleh Ombudsman RI dengan menyinggung Peraturan Ombudsman Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemeriksanaan dan Penyelesaian Laporan.
Bobby berharap agar forum ini menghasilkan standar pelayanan laporan Ombudsman semakin responsif dan semakin bermanfaat, dalam rangka menuju pelayanan publik yang berkualitas.
"Oleh karena itu perlu kita perkaya standar pelayanan untuk diperbaiki agar bisa memenuhi apa yang menjadi aspirasi masyarakat di mana dalam setiap periode menjadi dinamika di dalam masyarakat yang mengharapkan semakin hari semakin mudah, semakin cepat, dan semakin terjangkau," ungkap Bobby.
Dalam forum konsultasi ini juga membahas aspek standar pelayanan diantaranya adalah standar pelayanan diantaranya standar pelayanan informasi publik, standar layanan perpustakaan, standar pelayanan perimaan magang, standar pelayanan WBS dan pengaduan pelayanan publik, standar pelayanan tamu dan standar pelayanan persuratan dan kearsipan.
Selama berlangsung acara, beberapa Pelapor menyampaikan pertanyaan dan keluhan terkait persyaratan pelaporan serta substansi laporan mengenai dugaan maladministrasi yang mereka alami. Keasistenan Pengaduan Masyakat Ombudsman RI merespons pertanyaan para Pelapor dan memberikan saran atas konsultasi yang diajukan oleh para Pelapor dan meberikan saran atas konsultasi yang diajukan oleh para Pelapor tersebut. Kemudian acara ditutup dengan penandatangan berita acara oleh para audiens yang berkepentingan.
Turut hadir Sekretaris Jenderal Ombudsman RI Suganda Pandapotan Pasaribu, Kepala Biro AP4 Syahrul Bayan dan Analis Kebijakan Ahli Utama Hartoyo sebagai moderator. (mg03)