• ,
  • - +
Ombudsman RI Gelar FGD Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara 
Kabar Ombudsman • Rabu, 23/10/2024 •
 

JAKARTA - Ombudsman RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Ombudsman RI," yang dilaksanakan secara daring, Selasa (22/10/2024). 

Dalam sambutannya, Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus menekankan pentingnya diskusi ini untuk menggali lebih dalam mengenai tata cara penyelesaian kerugian negara yang timbul bukan karena kesengajaan, melainkan akibat kelemahan sistem. "Kami berharap diskusi ini dapat menghasilkan solusi nyata dan memberikan arah kebijakan yang tepat dalam menangani kerugian negara di lingkungan Ombudsman," ujarnya.

Bobby menambahkan bahwa selama ini masih ditemukan kasus-kasus kerugian negara yang belum terselesaikan, bahkan beberapa di antaranya sudah terjadi selama 7-8 tahun. "Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memastikan langkah-langkah konkret dalam menangani masalah tersebut," tambahnya.

Diskusi ini juga diharapkan mampu mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Ahli Hukum Keuangan Negara, Yusran Lapananda menyampaikan bahwa PP Nomor 38 Tahun 2016 memberikan panduan jelas dalam pelaksanaan tuntutan ganti kerugian negara, termasuk prosedur yang perlu ditempuh untuk meminimalisir kesalahan administratif. "Kerja sama antara institusi dan transparansi dalam proses pengelolaan keuangan menjadi kunci utama dalam menghindari kerugian negara," jelasnya.

Sementara itu, Specialist Investigative dan Performence Audit, Iwan Novarian menekankan bahwa pelaksanaan peraturan tersebut harus dijalankan dengan teliti agar pengelolaan keuangan negara lebih berhati-hati. "Diskusi ini penting untuk memastikan bahwa tata cara tuntutan ganti kerugian negara tidak hanya dipahami secara normatif, tetapi juga diimplementasikan dengan baik di lapangan," katanya. Iwan juga menyoroti perlunya penguatan sistem untuk mempercepat penyelesaian kasus kerugian negara yang masih tertunda.

FGD ini diharapkan menjadi langkah awal yang penting dalam pembentukan tim khusus di lingkungan Ombudsman RI guna menangani kerugian negara. Selain itu, rencana pengembangan database terkait proses tuntutan ganti kerugian negara juga diharapkan mempermudah pemantauan serta penyelesaian kasus yang ada di masa depan. (Mg07)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...