• ,
  • - +
Ombudsman RI Gelar FGD Bahas Esksistensi dalam Ketatanegaraan di Indonesia
Kabar Ombudsman • Selasa, 17/12/2024 •
 
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih

Jakarta - Dalam rangka memperkuat eksistensi Ombudsman RI dalam ketatanegaraan di Indonesia, Ombudsman RI menggelar Forum Group Dicussion dengan tema Esksitensi Ombudsman Republik Indonesia dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Menuju Indonesia Emas Tahun 2054 di Gedung Ombudsman RI pada Selasa (17/12/2024).

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam sambutannya mengatakan bahwa FGD ini dilaksanakan untuk mengulas serta melacak lebih jauh eksistensi Ombudsman dalam sistem ketatanegaraan. Ombudsman ditempatkan sebagai pilar keempat dari trial politica (state auxiliary body) yang berkedudukan sebagai pengawas ekstenal pelayanan publik. Ombudsman sebagai sebuah "rim pengawasan" lahir untuk mengontrol jalannya kekuasaan yang memiliki kecenderungan melakukan penyimpangan seperti adagium politik klasik yang disampaikan oleh Lord Acton bahwa powers tend to corrupt, absolute powers corrupt absolutely yakni kekuasaan cenderung untuk korup atau disalahgunakan, sedangkan kekuasaan yang absolut sudah pasti akan disalahgunakan.

"Artinya, kekuasaan perlu dikontrol agar tidak terjadi penyimpangan. Dalam konteks pelayanan publik, pengawasan dari pihak eksternal dibutuhkan agar laporan masyarakat dapat diselesaikan secara obyektif karena kedudukan pengawas eksternal yang independen dan bebas kepentingan," ucap Najih.

Terlebih jika dikaitkan dengan Indonesia Emas 2024, Najih menilai jika topik ini menjadi lebih menarik. "Salah satu dari tiga bentuk transformasi yang disyaratkan untuk menggapai Indonesia emas adalah adanya transformasi tata kelola pemerintahan melalui tata kelola pelayanan publik yang baik, adil, beradab, dan berdampak bagi masyarakat," pungkas Najih.

Najih menambahkan, berdasarkan hal tersebut Ombudsman memiliki peran yang sangat strategis untuk mengawasi dan memastikan penyelenggara negara dan pemerintahan melaksanakan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku, patuh terhadap hukum, terhindar dari praktik maladministrasi, serta jauh dari perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Saya berharap dengan kehadiran para akademisi, para pakar, dan praktisi yang akan berbagi pada FGD kali ini dapat memberikan tambahan penguatan secara konseptual untuk memperkuat eksistensi Ombudsman sebagai pilar keempat dalam sistem ketatanegaraan kita," tutup Najih.

Turut hadir sebagai narasumber, Direktur Tata negara Ditjen AHU Kementerian Hukum Dulyono, Dekan FH Universitas Muhammadiyah Magelang Dyah Adriantini Sintha Dewi, Akademisi Adhar Hakim, dan Akademisi Khoirul Huda.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...