Ombudsman RI Gagas Konsep Hibridisasi Untuk Cegah Korupsi
Jakarta- Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus, menyampaikan konsep hibridisasi Ombudsman yaitu institusi Ombudsman yang beradaptasi untuk mengawasi isu yang berada di luar model klasiknya, yaitu korupsi. Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Publik "Pemberantasan Pungutan dan Korupsi Kecil dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik" di Kantor Ombudsman, Selasa (27/6/2023).
Bobby menyampaikan bahwa korupsi merupakan masalah jangka panjang di Indonesia. Berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi yang dirilis oleh Transparency International pada Januari 2023, Indonesia masih berada di peringkat 110 dari 180 negara yang disurvei. "Ombudsman yang merupakan salah satu dari pemangku kepentingan pemberantasan korupsi, harus memberikan perhatian lebih," katanya.
Menurut Bobby, gagasan hibridisasi fungsi Ombudsman terwujud ketika institusi Ombudsman memperoleh sejumlah mandat lain di luar sebatas pengawasan maladministrasi, misalnya perlindungan HAM, lingkungan hidup, dan/atau anti-korupsi. Fungsi anti-korupsi Ombudsman menghasilkan konsep yang disebut sebagai Hybrid Corruption Ombudsman.
Selanjutnya Bobby menjelaskan, untuk memperkuat fungsi Hybrid Corruption Ombudsman, dasar hukum yang menaungi institusi Ombudsman dapat memperhatikan beberapa aspek penting, seperti mandat anti korupsi yang jelas, kekuasaan Ombudsman, independensi Ombudsmandan isu ketidaksesuaian.
Ombudsman memiliki tantangan dalam mengemban fungsi pemberantasan korupsi, yaitu kurangnya spesialisasi staf untuk investigasi, kurangnya sumber daya, serta kurangnya komitmen politis dari pemerintah. "Sukses atau gagal Ombudsman bergantung pada bagaimana lembaga itu dirancang, kapasitas administrasi, dan profesionalisme atau kemampuan dari staf," pungkas Bobby.
Hadir sebagai narasumber dalam diskusi ini, Direktur Statistik Ketahanan Sosial Badan Pusat Statistik, Nurma Midayanti dan Kepala Keasistenan Utama I Ombudsman Republik Indonesia, Nugroho Andriyanto. (NI)