Ombudsman RI Dukung Aplikasi ESP Polda Banten
BANTEN - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Dedy Irsan menghadiri kegiatan Launching Aplikasi Evaluasi Satker Presisi (ESP) Polda Banten pada Kamis (3/2/2022) di Aula Polda Banten.
Pada kesempatan ini, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyampaikan bahwa Ombudsman RI telah melakukan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik yang dilakukan secara serentak di 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 98 Kota dan Kabupaten dengan periode pengambilan data mulai dari bulan Juni sampai Oktober 2021.
Di Provinsi Banten, Penilaian Kepatuhan ini dilakukan pada empat Pemerintah Kota, empat Pemerintah Kabupaten, tujuh Kantor Pertanahan dan delapan Polres. Delapan Polres tersebut yang meliputi enam Polres yang termasuk dalam Polda Banten dan dua Polres yang termasuk dalam Polda Metro Jaya yaitu Polres Metro Tangerang Kota dan Polres Tangerang Selatan, yang dilakukan terhadap lima produk pelayanan yaitu permohonan SIM A baru, permohonan SIM C baru, pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) dan Surat Tanda Terima Laporan Kepolisian (STTLK).
Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik untuk Polda Banten masuk ke dalam Zona Hijau dengan nilai 83,91 sedangkan di jajaran Polres terdapat 4 Polres yang memperoleh Zona Hijau atau predikat tinggi yaitu, Polres Cilegon dengan nilai 95,76, Polres Serang dengan nilai 87,55, Polres Metro Tangerang Kota dengan nilai 82,34, dan Polres Pandeglang dengan capaian nilai 81,09.
"Unit pelayanan yang memperloleh Zona Kuning agar dilakukan pembinaan kepada pimpinan unit sebagai bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap upaya pemenuhan komponen standar pelayanan, memanfaatkan hasil kepatuhan ini sebagai bahan evaluasi serta melakukan koordinasi dengan Ombudsman Perwakilan Banten guna memperoleh pendampingan dalam implementasi amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik khususnya dalam menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik," tegas Yeka.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Dedy Irsan meminta agar standar pelayanan publik terutama di Polres Wilayah Banten dapat terpenuhi bagi masyarakat serta selalu dilakukan perbaharuan.
"Capain-capain Polda, Satker, serta Polres harus dipublish agar ada pemberitahuan kepada masyarakat mengenai peningkatan pelayanan publik serta membuat survei pelayanan publik salah satunya melalui Aplikasi ESP yang hari ini telah diluncurkan oleh Polda Banten," jelas Dedy.
Dedy juga berharap Aplikasi ESP yang telah diluncurkan oleh Polda Banten dapan menjadi bagian dari Polda Banten untuk Indonesia.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kapolda Banten, Rudy Heriyanto serta Irwasda Polda Banten sekaligus penggagas Aplikasi ESP, Eko Kristianto. *HAN