• ,
  • - +
Ombudsman RI Dorong Transparansi dan Penguatan Pengawasan dalam Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri
Siaran Pers • Sabtu, 22/08/2026 •
 
Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher

Siaran Pers

Nomor 047/HM.01/VIII/2026

Sabtu, 22 Agustus 2026

  

JAKARTA - Lembaga Negara Pengawas Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Ombudsman RI menaruh perhatian serius terhadap tata kelola penerimaan mahasiswa baru di berbagai perguruan tinggi negeri, termasuk melalui seleksi jalur mandiri. Menanggapi dugaan tindak pidana korupsi dalam proses seleksi jalur mandiri yang tengah ditangani aparat penegak hukum di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Ombudsman RI menilai peristiwa tersebut menjadi alarm keras atas belum optimalnya transparansi standar pelayanan publik serta pengawasan atau monitoring dan evaluasi, baik di internal kampus maupun dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Ombudsman RI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian materiil kepada aparat penegak hukum. Kendati demikian, peristiwa ini perlu dijadikan momentum penting bagi seluruh perguruan tinggi untuk memastikan proses seleksi berjalan sesuai prinsip pelayanan publik yang transparan, profesional, dan akuntabel.

Sebagai institusi pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI memandang bahwa proses penerimaan mahasiswa baru merupakan bentuk layanan esensial yang wajib memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan calon mahasiswa.

Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, menegaskan bahwa jalur mandiri memang ranah kewenangan internal perguruan tinggi dalam melakukan seleksi calon mahasiswanya. Namun, kewenangan tersebut harus diimbangi dengan standar layanan yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Masyarakat harus mengetahui sejak awal berbagai komponen pelayanan, mulai dari persyaratan, jangka waktu seleksi, rincian biaya resmi dibebankan, alur proses seleksi, pengumuman hasil seleksi, hingga kemana mereka bisa melaporkan jika mendapati kejanggalan," ujar Nuzran Sabtu (22/8/2026).

Sejalan dengan hal tersebut, Ombudsman RI mendukung penuh langkah yang diambil aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang belaku, sembari mengingatkan tata kelola di Unsoed agar memastikan proses belajar mengajar serta layanan akademik bagi mahasiswa tetap berjalan normal tanpa gangguan. Lebih lanjut, Ombudsman RI meminta Kemdiktisaintek untuk segera melakukan evaluasi terhadap regulasi, sistem tata kelola, dan standar pelayanan seleksi masuk perguruan tinggi guna menjamin proses seleksi yang objektif, akuntabel, dan bebas dari konflik kepentingan. Pimpinan perguruan tinggi juga diimbau untuk senantiasa menjaga standar pelayanan serta mengoptimalkan pengawasan internal secara berkelanjutan.

Kepada masyarakat, khususnya calon mahasiswa dan orang tua, Ombudsman RI turut mengimbau agar senantiasa memantau kanal informasi resmi kampus dan menghindari praktik pemberian imbalan di luar ketentuan. Apabila masyarakat menemukan dugaan maladministrasi, penyimpangan prosedur, atau pungutan liar dalam proses seleksi masuk perguruan tinggi, dipersilakan untuk menyampaikan pengaduan resmi melalui kanal pengaduan Ombudsman RI baik di Pusat maupun di Kantor Perwakilan Ombudsman RI di seluruh Indonesia. (*)

 

Narahubung: 

Kepala Biro Humas dan TI, 

Dodi Wahyugi 

(0813-1757-5168)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...