• ,
  • - +
Ombudsman RI Dorong Tindak Lanjut Rekomendasi HAM
Kabar Ombudsman • Jum'at, 25/04/2025 •
 

JAKARTA - Ombudsman RI mendorong tindak lanjut rekomendasi mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) oleh unsur pemerintah. Hal ini disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI Jemsly Hutabarat saat menghadiri rapat koordinasi pembahasan tindak lanjut rekomendasi Komisi Nasional kepada Pemerintah, yang diadakan oleh Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) pada Kamis (24/4/2025) di Gedung Kementerian Hak Asasi Manusia.

Pada kesempatan tersebut, Jemsly Hutabarat menyampaikan dukungannya terhadap upaya koordinasi yang dilakukan Kemenham. Ia menyampaikan saat ini secara khusus telah terjalin Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) yang dibentuk oleh enam lembaga yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).

"Namun alangkah baiknya jika keanggotaannya diperluas. Tidak hanya berhenti di enam lembaga, tetapi mencakup semua isu hak asasi seperti disampaikan Pak Wamen. Kami setuju KUPP dijadikan forum resmi dan dikoordinasikan langsung oleh Kemenkumham," ujar Jemsly.

Sebelumnya, Wakil Menteri HAM Mugiyanto memaparkan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, menegakkan, memajukan, dan memenuhi HAM sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Meski demikian, pelaksanaan kewajiban tersebut masih menghadapi tantangan, seperti belum adanya data pengaduan pelanggaran HAM secara menyeluruh serta lemahnya tindak lanjut terhadap rekomendasi Komnas HAM. Sebagai solusi, Kementerian HAM tengah merancang sistem pengaduan terintegrasi dan konsinyering berkala guna memantau pelaksanaan rekomendasi NHRI (National Human Right Institution).

"Terkait KUPP, kami sedang menyiapkan laporan penyusunan laporan Konvensi Anti Penyiksaan (KAP). KUPP ini memang sebetulnya salah satu strategi antara, sehingga intermediary mendesak yang dapat kita lakukan adalah KUPP," ujar Mugiyanto menanggapi masukan tersebut.

Dalam forum tersebut, enam lembaga nasional yang tergabung dalam KuPP menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan koordinasi dan sinergi data antar lembaga. Mereka juga menyoroti pentingnya pembukaan kanal pengaduan yang lebih luas dan kemudahan akses masyarakat tanpa hambatan birokrasi. Perhatian serius juga diberikan pada lemahnya daya ikat hukum atas rekomendasi NHRI, di mana saat ini hanya rekomendasi dari Ombudsman RI dan LPSK yang bersifat wajib ditindaklanjuti.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPAI Al Maryati Solihan, Komisioner KND Jonna Aman Damanik, Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin, Sekretaris Jendral Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sriyana, serta perwakilan staf ahli dari Komisi XIII DPR RI. (mg10)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...