Ombudsman RI Dorong Reformasi SPMB yang Bermutu dan Akuntabel
Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menekankan pentingnya reformasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk menjamin mutu dan akuntabilitas pendidikan di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam Forum Tematik Bakohumas "SPMB Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua" di Gedung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jumat (23/5/2025).
Menurut Ombudsman, SPMB dan jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selama ini menghadapi berbagai persoalan, mulai dari regulasi yang tidak efektif, lemahnya pengawasan, hingga praktik maladministrasi. "Secara umum, permasalahan terjadi karena implementasi regulasi yang tidak optimal sehingga memunculkan celah penyimpangan dan polemik di lapangan. Ombudsman menerima setidaknya 916 pengaduan terkait PPDB pada tahun 2024," ucap Najih.
Sebanyak 594 laporan terkait zonasi, 366 laporan terkait jalur pretasi, 148 laporan terkait jalur afirmasi dan 64 laporan terkait jalur pepindahan tugas orang tua/wali. Adapun laporan terbanyak mengenai penyimpangan prosedur, tidak kompeten dan tidak memberikan layanan.
"Pada tren permasalahan, awal penerapan seleksi jalur PPDB mayoritas permasalahan yang bersifat teknokratif seperti kebijakan, prosedur pendaftaran, serta infrastruktur. Belakangan, permasalahan PPDB yang lebih menonjol adalah praktik fraud atau kecurangan dalam proses seleksi jalur. Sedangkan untuk SPMB Ombudsman saat ini masih dalam tahap menuju pengawasan," ucap Najih.
Ombudsman juga mengkritik rendahnya tingkat kepatuhan terhadap Prosedur Operasional Standar (SOP), lemahnya pengawasan internal, serta praktik pungli dan penyalahgunaan wewenang dalam SPMB. Dampaknya bukan hanya pada kualitas pendidikan, tetapi juga menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
Dalam rangka perbaikan, Ombudsman mendorong optimalisasi peran Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP dan BBPMP), peningkatan koordinasi antarinstansi, serta komunikasi dengan satuan sekolah di setiap daerah. Ombudsman juga mengajak peran serta masyarakat memberikan aspirasi terkait SPMB ini.
"Nilai utama yang perlu diperkuat adalah pentingnya keterlibatan seluruh satuan organisasi komunikasi, baik dari orang tua maupun guru dalam memberikan masukan kepada dinas pendidikan atau pemerintah daerah masing-masing terhadap pola pelaksanaan SPMB. Hal ini penting agar ada ruang partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan dan pelaksanaan kebijakan," tutup Najih.
Turut hadir dalam forum Bakohumas, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen RI Atip Latipulhayat.