• ,
  • - +
Ombudsman RI Dorong Reformasi Polri yang Menyeluruh dan Terukur
Siaran Pers • Jum'at, 05/12/2025 •
 
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih

Siaran Pers

Nomor 061/HM.01/XII/2025

Jumat, 5 Desember 2025

 

JAKARTA- Ombudsman RI menegaskan urgensi reformasi Kepolisian Negara  Republik Indonesia (Polri) dengan menempatkan peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai orientasi utama. Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyatakan bahwa reformasi Polri harus dimulai dari penataan tata kelola pelayanan kepada masyarakat agar Kepolisian kembali tampil sebagai sahabat publik yang bekerja dengan humanis dan melayani sepenuh hati.

"Polri merupakan pilar penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 2002, sehingga perbaikan layanan adalah syarat mutlak untuk memulihkan kepercayaan publik," ujarnya dalam Diskusi Publik dengan tema Reformasi Polri dan Pelayanan Publik Bagi Masyarakat, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2025).

Najih mengungkapkan bahwa dalam lima tahun terakhir Ombudsman RI menerima 3.308 laporan terkait pelayanan Kepolisian, yang menempatkan Polri dalam 5 (lima) besar instansi dengan laporan terbanyak. Temuan tersebut menunjukkan masih adanya persoalan fundamental seperti penyalahgunaan wewenang, lemahnya pengawasan, hingga tidak meratanya layanan di berbagai wilayah. Karena itu, menurutnya, reformasi Polri bukan hanya kebutuhan internal institusi tetapi juga kebutuhan publik untuk memastikan layanan hukum yang profesional, modern, dan akuntabel.

Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro, menambahkan bahwa ruang reformasi harus dibuka lebih luas mengingat tugas dan kewenangan Polri saat ini berkembang sangat besar sehingga rentan menimbulkan penyimpangan. Ia menilai struktur Polri yang gemuk menyulitkan pengelolaan, termasuk dalam memastikan integritas anggotanya.

"Polri secara konsisten masuk dalam 3 (tiga) besar laporan terbanyak ke Ombudsman RI, terutama terkait penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka selama periode 2021-2025. Persoalan profesionalitas dan integritas, menjadi inti tantangan yang harus dibenahi," tegasnya.

Kemudian, ia menekankan bahwa kualitas layanan menjadi faktor utama kepuasan publik, mulai dari pelayanan saat menerima laporan, transparansi proses hukum, responsivitas terhadap aduan, perilaku anggota, hingga kemudahan akses informasi dan layanan digital. Ia juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi apabila mengundurkan diri atau pensiun, sehingga penugasan Kapolri tidak lagi menjadi dasar pengangkatan. Menurutnya, putusan ini penting untuk memperkuat akuntabilitas dan mencegah tumpang tindih peran institusi.

Ombudsman RI berharap diskusi publik ini dapat memperjelas arah reformasi Kepolisian dan memastikan prosesnya dapat diuji secara terbuka oleh publik. Reformasi Polri, menurut kedua pimpinan Ombudsman tersebut, harus berfokus pada pelayanan yang adil, transparan, dan mudah diakses sehingga Polri dapat benar-benar menjadi institusi yang dipercaya masyarakat.

Hadir sebagai narasumber, Wakil Kepala Kepolisian RI 2013-2014, Komjen Pol. (Purn) Oegroseno⁠⁠, Komisioner KPK Tahun 2011-2015, Bambang Widjojanto, Advokat HAM dan Dosen STH Indonesia Jentera, Asfinawati dan  Perwira Tinggi Polri, Irjen Pol Andry Wibowo.

Beberapa poin kesimpulan dari diskusi ini di antaranya, reformasi Polri harus dilakukan secara menyeluruh mencakup aspek instrumental, struktural, dan kultural agar mampu menjawab tuntutan publik yang terus berkembang. Sebagai pilar keamanan dan ketertiban, Polri dituntut meningkatkan kinerja berbasis integritas dan profesionalisme sehingga mampu hadir sebagai institusi yang modern dan melayani.

Selain itu, upaya reformasi juga perlu diawali dengan identifikasi akar masalah melalui perspektif hukum, governance, HAM, dan manajemen publik, sekaligus mempertimbangkan tantangan era digital serta pengaruh global terhadap pola kejahatan.

Polri sebagai pengawal demokrasi juga perlu membangun praktik penegakan hukum yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan bebas diskriminasi. Untuk itu, reposisi tugas dan kewenangan dinilai penting agar Polri dapat fokus melakukan perubahan tanpa membuka ruang penyalahgunaan wewenang. Penguatan pengawasan internal yang independen serta kolaborasi dengan lembaga pengawasan eksternal menjadi prasyarat mutlak untuk meningkatkan kinerja secara berkelanjutan.

Selain itu, budaya kinerja yang kompetitif melalui mekanismepunish and reward perlu diperkuat untuk membentuk karakter polisi yang humanis dan terpercaya, disertai pengembangan infrastruktur modern dan dukungan kepemimpinan yang menjadirole model bagi seluruh jajaran. Peningkatan citra Polri di mata publik hanya dapat dicapai apabila pelayanan menjadi lebih responsif, akses informasi lebih mudah, dan layanan digital semakin berkualitas.

Lebih lanjut, Johanes Widijantoro menegaskan bahwa sebagai tindak lanjut dari diskusi publik ini, Ombudsman RI akan menyampaikan surat kepada Tim Percepatan Reformasi Polri berisi masukan dan pokok-pokok pikiran untuk mendorong Reformasi Polri yang bersifat permanen dan berkelanjutan.(*)

 

Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro

(0811-1056-3737)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...