Ombudsman RI: Dorong Perlunya Komitmen Kebangsaan Penyelenggara Pelayanan Publik
Cirebon- Pengawasan pelayanan publik dalam bingkai komitmen Kebangsaan dapat dilihat dalam lima aspek. Kelima aspek tersebut adalah membangun kepercayaan masyarakat, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan, menjadi tolak ukur kinerja pemerintah, memfasilitasi pengembangan kebijakan pemerintah, serta memberikan keterbukaan akses informasi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto saat memberikan pidato kunci dalam kegiatan Silaturahmi dan Diskusi Publik "Urgensi Pengawasan Pelayanan Publik dalam Bingkai Komitmen Kebangsaan Pasca Pemilihan Serentak 2024" di Kota Cirebon, Kamis (19/12/2024).
Melanjutkan penjelasan lima aspek tersebut, Hery menyampaikan bahwa pertama, pelayanan publik yang baik membuat masyarakat dihargai dan diakui sebagai warga negara. "Hal ini akan memperkuat ikatan sosial masyarakat antara pemerintah dan masyarakat," katanya.
Kedua, pelayanan publik yang baik dapat meminimalisir birokrasi yang berbelit-belit dan meningkatkan produktivitas masyarakat. Ketiga, pelayanan publik yang baik dapat dijadikan tolak ukur untuk masyarakat menilai kinerja pemerintah. Keempat, pelayanan publik yang baik memungkinkan pemerintah untuk mengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan mereka. Terakhir, adanya standar pelayanan publik memberikan satu jalan memberikan akses informasi kepada masyarakat.
"Perbedaan boleh saja dalam kontestasi politik, tapi bangsa ini harus menyadari perlunya komitmen kebangsaan," tukas Hery.
Hery kemudian menyampaikan bahwa Ombudsman RI adalah lembaga negara pengawas pelayanan publik, sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Dalam pelaksanaan tugasnya, Ombudsman RI memberikan penghargaan kepatuhan pelayanan publik yang diberikan kepada kementerian, lembaga negara, dan pemerintah daerah.
Kata Hery, tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Cirebon mendapatkan nilai 93,64 dan Pemerintah Kota Cirebon 95,09, yang keduanya masuk zona hijau dengan opini A dan masuk kualitas tertinggi. Ombudsman RI mendorong peningkatan nilai predikat kepatuhan pelayanan publik tersebut salah satunya melalui nota kesepahaman dengan Ombudsman RI.
Mengingatkan penyelenggara pelayanan publik, Hery meminta agar pelayanan minimal yang tercantum dalam pasal 8 ayat 2 dan 3 Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik jangan dikurang-kurangi. "Bagaimanapun terbatasnya anggaran yang dimiliki penyelenggara, komitmen konstitusi harus dilaksanakan. Jangan dikurangi, lebih boleh,"tegasnya.
Terakhir, Hery menghimbau agar masyarakat, pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik dan Ombudsman RI tidak berjalan sendiri-sendiri. Kehadiran Ombudsman jangan dianggap sebagai mata-mata tapi anggaplah sebagai mitra kerja yang mendorong perbaikan pelayanan publik menjadi lebih baik.
Turut hadir sebagai narasumber Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat, Dan Satriana, Akademisi Universitas Muhammadiyah Cirebon, Aip Syarifudin, serta Tokoh Masyarakat Cirebon, Imron. (NI)