Ombudsman RI Dorong Perbaikan Pelayanan Publik di 5 Kementerian di Bawah Koordinasi Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan

Siaran Pers
Nomor 045/HM.01/VIII/2026
Rabu, 19 Agustus 2026
JAKARTA - Ombudsman RI mendorong perbaikan pelayanan publik pada sektor agraria, infrastruktur, dan perhubungan yang berada dalam koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra) RI. Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona, didampingi Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dan Abdul Ghoffar beserta jajaran, dengan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada Rabu (19/8/2026) di Kantor Kemenko Infra, Thamrin, Jakarta Pusat.
Hal tersebut didasarkan pada tingginya laporan masyarakat yang diterima Ombudsman RI. Sepanjang 2021-2026, substansi agraria, khususnya pertanahan dan tata ruang, menjadi substansi dengan jumlah laporan terbanyak, yaitu 14.351 laporan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk Kantor Pertanahan dan Kantor Wilayah, menjadi instansi yang paling banyak dilaporkan dengan 5.806 laporan, diikuti Kementerian Pekerjaan Umum sebanyak 707 laporan dan Kementerian Perhubungan sebanyak 456 laporan.
Dugaan maladministrasi yang dilaporkan antara lain penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, dan penyimpangan prosedur. Ketiga sektor tersebut merupakan bagian dari tugas lima kementerian yang berada di bawah koordinasi Kemenko Infra, yakni Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Transmigrasi, serta Kementerian Perhubungan.
"Dengan adanya pertemuan ini, tentu kami berharap ada tindak lanjut positif yang dapat dilakukan oleh Kemenko Infra dan disampaikan kepada jajaran untuk peningkatan pelayanan publik di Indonesia, khususnya pada sektor agraria, infrastruktur, dan perhubungan yang paling banyak dilaporkan kepada kami," ujar Rahmadi.
Rahmadi menambahkan, penguatan koordinasi dengan Kemenko Infra diharapkan dapat mendukung tindak lanjut pengawasan Ombudsman RI hingga ke daerah. Hal ini mengingat Ombudsman RI memiliki 34 kantor perwakilan yang melaksanakan pengawasan pelayanan publik di seluruh Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyampaikan hasil Penilaian Opini Maladministrasi Tahun 2025 terhadap lima kementerian di bawah koordinasi Kemenko Infra. Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman masing-masing memperoleh kualitas sedang tanpa maladministrasi. Kementerian Transmigrasi memperoleh kualitas tertinggi, Kementerian Perhubungan memperoleh kualitas tinggi tanpa maladministrasi, sedangkan Kementerian ATR/BPN tidak diberikan opini dikarenakan masih ada Rekomendasi Ombudsman RI yang belum dilaksanakan.
Robert juga menyampaikan bahwa Ombudsman RI telah melakukan Rapid Assessment terkait kecelakaan kereta api di Bekasi Timur dan telah disampaikan kepada Kementerian Perhubungan, PT Kereta Api Indonesia (KAI), dan pihak terkait pada Juli 2026 lalu.
"Berdasarkan hasil IAPS, permasalahan utama KAI adalah terkait perlintasan sebidang. Hal ini harus menjadi perhatian bersama, terutama dalam memastikan aspek keselamatan dan kualitas pelayanan transportasi publik," ujar Robert.
Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman RI menyampaikan sejumlah atensi pengawasan tahun 2026, meliputi perbaikan tata kelola pelabuhan bongkar muat barang, perbaikan tata kelola dan penyelesaian bottleneck permasalahan pertanahan, serta percepatan rehabilitasi infrastruktur pascabencana banjir di Sumatera.
Sementara itu, AHY menyampaikan apresiasi terhadap pengawasan yang dilakukan Ombudsman RI. Menurutnya, pemerintah dan Ombudsman RI memiliki semangat yang sama untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik, mencapai target pembangunan, serta memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
"Kami memiliki spirit yang sama bahwa kami ingin memastikan roda pelayanan publik berjalan dengan baik. Program yang dijalankan bukan hanya mencapai target, tetapi juga harus memberikan dampak langsung kepada masyarakat. Fondasi yang harus dijaga adalah tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel," ujar AHY.
Selain melakukan koordinasi, Ombudsman RI meninjau Ruang Pelayanan Publik di lingkungan Kemenko Infra sebagai bagian dari pengawasan untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta mencegah terjadinya maladministrasi. (*)
Narahubung:
Kepala Biro Humas dan TI,
Dodi Wahyugi
(0813-1757-5168)








