• ,
  • - +
Ombudsman RI Dorong Perbaikan dan Transformasi Kebijakan Pupuk Bersubsidi
Kabar Ombudsman • Selasa, 13/06/2023 •
 

Banda Aceh - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menilai bahwa pelaksanaan program pupuk bersubdisi perlu dievaluasi. Hal tersebut mengingat Presiden Joko Widodo telah menyoroti sejumlah anggaran untuk subsidi pupuk sekitar Rp 33 triliun setiap tahunnya atau sekitar Rp 330 triiun dalam 10 tahun terakhir namun belum ada dampak terhadap kenaikan produksi pertanian.

Hal tersebut disampaikan Yeka dalam Diskusi Publik dengan tema Mendorong Perbaikan dan Tranformasi Kebijakan Pupuk Bersubdisi yang digelar di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh pada Selasa (13/6/2023).

"Kebijakan pupuk bersubsidi sudah ada sejak puluhan tahun lalu, namun hingga saat ini masih ditemui berbagai permasalahan. Sejak tahun 2021, Ombudsman RI mencoba untuk berfokus untuk mengulas permasalahan tersebut," ucap Yeka.

Yeka juga menjelaskan bahwa permasalahan pupuk bersubsidi saat ini antara lain adalah minimnya data penerima pupuk bersubsidi, pendistribusian kartu tani yang tidak efektif sehingga ujung persoalannya adalah ketidaktepatan sasaran dan maraknya penyelewengan.

Oleh karena itu Yeka menyampaikan beberapa usulan transformasi dalam layanan penyediaan pupuk bersubsidi dengan membenahi kebijakan operasional dalam penyelenggaraan program pupuk bersubsidi diantaranya terkait desain penggunaan anggaran subsidi pupuk, penguatan institusi pendataan, mekanisme penyaluran dan integrasi sistem dalam satu platform digital.

Sependapat, SVP Perencanaan & Manajemen PSO PT. Pupuk Indonesia Eric J. Rachman, menyampaikan rekomendasi transformasi kebijakan dengan meningkatkan anggaran dan alokasi pupuk bersubsidi. "Ini adalah bukti pemerintah punya keberpihakan kepada petani. Selain itu juga perlunya dibangun sistem informasi penyalur pupuk bersubsidi secara digital. Terkait program subsidi langsung melalui kartu tani secara digital juga perlu dimitigasi secara langsung," ucap Eric.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Senior Vice President PT Bank Syariah Indonesia, Astridiana Sjamanti menjelaskan sebagai mitra yang ditunjuk untuk mendukung implementasi Kartu Tani, Bank Syariah Indonesia sudah mencoba untuk mentransformasikan Kartu Tani menjadi Kartu Tani Digital. Adapun kelebihan Kartu Tani Digital tersebut diantaranya database petani merupakan visualisasi data e-alokasi yang merupakan data petani penerima pupuk bersubsidi, sebagai alat monitoring atas realisasi penerimaan pupuk bersubsidi, sebagai alat monitoring Pemerintah dalam penyaluran pupuk subsidi, dan sebagai e-wallet system penyimpanan kuota pupuk bersubsidi.

"Salah satu hal yang sangat krusial adalah distribusi kartu, oleh karena itu dalam pelaksanannya kami perlu dukungan stakeholder lain agar Kartu Tani ini dapat berjalan dengan baik," tutup Astridiana.

Selain Diskusi Publik, acara juga dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Ombudsman RI dengan Universitas Syiah Kuala. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Aceh Dian Rubianty, bersama Dekan Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala Prof. Dr. Ir. Samadi, disaksikan oleh Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Keuangan Universitas Syiah Kuala Prof. Dr. Marwan.

 





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...