Ombudsman RI Dorong Peran Pengawas Internal di Setiap Institusi
SAMARINDA - Ombudsman RI mendorong pengawas internal lembaga/institusi untuk bertugas dalam pengawasan internalnya terlebih dahulu, sebelum Ombudsman RI bertindak. Hal ini ditekankan oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih saat menjadi narasumber dalam Stadium General dengan tema "Eksistensi Ombudsman RI dan Potret Pelanggaran Penyelenggaraan Pelayanan Publik" di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur pada Selasa (19/9/2023).
"Sering kali Ombudsman RI menerima laporan dari Pelapor yang belum melaporkan kepada pengawas internal lembaga/institusi terkait, padahal seharusnya ketika datang ke Ombudsman RI hal tersebut sudah dilakukan," jelas Najih.
Oleh karenanya, ia menyampaikan bahwa pengawas internal harus aktif dalam menjalankan tugas pengawasan sebagai bentuk penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas.
Selain itu, Najih dalam kegiatan ini menjelaskan juga berbagai unsur, komponen, bentuk dan contoh nyata maladministrasi, serta prinsip dan asas pemerintahan yang baik kepada mahasiswa peserta kuliah umum yang hadir secara luring dan daring.
Pada kesempatan yang sama, Rektor Universitas Mulawarman, Abdunnur menyampaikan dukungan atas pelaksanaan kuliah umum dan penandatanganan MoU. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk komitmen terhadap pengelolaan negara secara terbuka melalui pelayanan publik yang lebih baik.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unmul, Mahendra memohon kepada Najih untuk memberikan saran perbaikan terhadap pelayanan yang diberikan. Utamanya terkait bagaimana pelayanan publik yang baik dilakukan pada instansi pendidikan.
"Universitas merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pelayanan publik, bukan hanya dalam hal belajar mengajar namun juga pelayanan maladministrasi. Oleh sebab itu, bagus atau tidaknya kualitas universitas bukan berdasarkan akreditasi tapi bergantung pada bagaimana kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dan terutama mahasiswa," jelas Mahendra.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Ombudsman RI dan Universitas Mulawarman serta penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur dan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman. (MIM)