Ombudsman RI Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Tanggamus

TANGGAMUS – Ombudsman RI mendorong Pemerintah Kabupaten Tanggamus memperkuat kualitas penyelenggaraan pelayanan publik agar tidak berhenti pada pemenuhan administrasi, tetapi benar-benar memberikan manfaat dan dirasakan masyarakat. Hal tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI, Partono, dalam kegiatan Koordinasi dan Sinergi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Bersama Ombudsman Republik Indonesia di Kantor Wakil Bupati Tanggamus, Kamis (8/10/2026).
Dalam paparannya, Partono menekankan pentingnya pergeseran pengawasan dari sekadar kepatuhan administratif menuju peningkatan kualitas pelayanan dan kepercayaan masyarakat.
Menurutnya, standar pelayanan harus benar-benar diterapkan dalam praktik, termasuk memastikan prosedur, waktu, persyaratan, informasi, serta mekanisme pengaduan berjalan sebagaimana mestinya.
Partono juga mengingatkan bahwa pengaduan masyarakat dapat menjadi sumber perbaikan sekaligus early warning system untuk mendeteksi potensi maladministrasi.
Berdasarkan paparan Ombudsman, sejumlah dugaan maladministrasi di Provinsi Lampung masih berkaitan dengan tidak memberikan pelayanan, penyimpangan prosedur, kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, serta penundaan berlarut.
Sementara itu, Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto menyampaikan bahwa pelayanan publik merupakan kewajiban pemerintah sekaligus hak masyarakat. Karena itu, pelayanan harus diselenggarakan secara mudah, cepat, pasti, transparan, akuntabel, adil, mudah diakses, dan bebas dari maladministrasi.
Agus mengatakan, hasil penilaian Ombudsman dari tahun ke tahun menjadi cermin sekaligus bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Capaian yang sudah baik perlu dipertahankan dan ditingkatkan, sementara aspek yang masih perlu diperbaiki harus segera ditindaklanjuti oleh masing-masing perangkat daerah.
Ia juga meminta seluruh OPD memperkuat koordinasi dan sinergi dengan Ombudsman RI melalui komitmen, pengawasan, evaluasi, dan tindak lanjut bersama.
“Setiap masukan dan catatan Ombudsman harus menjadi bahan pembenahan yang ditindaklanjuti secara nyata oleh perangkat daerah, bukan sekadar pemenuhan administrasi,” tegas Agus.
Agus berharap sinergi tersebut dapat mendorong pelayanan publik Kabupaten Tanggamus semakin mudah, cepat, transparan, responsif, berintegritas, serta berorientasi pada kepuasan dan pemenuhan hak masyarakat.
Melalui koordinasi tersebut, Ombudsman RI mendorong Pemerintah Kabupaten Tanggamus terus melakukan perbaikan pelayanan secara berkelanjutan dan memastikan setiap standar pelayanan benar-benar diterapkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.








